Cara Daftar Aplikasi Pintu Di Android, Mudah <i>Banget</i>!
Ini dia cara mudah mendaftar akun di aplikasi Pintu. (Pintu)

Bagikan:

JAKARTA - Pasar kripto atau cryptocurrency kembali bangkit pasca terguncang beberapa bulan terakhir. Hal itu ditandai dengan naiknya nilai aset kripto selama seminggu terakhir. Untuk bisa melakukan kegiatan jual beli aset kripto ini pengguna baru harus mendaftar dahulu di exchange, salah satunya adalah Pintu. Untuk mengetahui bagaimana cara mendaftar aplikasi Pintu bagi pengguna baru, berikut ini akan dipaparkan panduan selengkapnya.

Berdasarkan laman resmi Pintu, aplikasi tersebut merupakan platform jual/beli dan investasi aset digital (cryptocurrency) yang mudah, praktis, dan instan di Indonesia. Pintu terdaftar dan diawasi oleh lembaga-lembaga pemerintah, yaitu Kominfo dengan nomor 02093/DJAI.PSE/12/2019 dan BAPPEBTI, lembaga yang mengawasi perdagangan aset kripto dengan nomor 003/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020.

Aplikasi Pintu diklaim merupakan platform investasi kripto termudah di Indonesia yang cocok digunakan semua kalangan. Selain itu, Pintu menawarkan biaya yang terjangkau untuk transaksi kripto. Di antaranya, biaya trading Rp0, biaya transaksi Rp4.500, dan kirim kripto sesama Pintu tanpa biaya. Untuk mengetahui cara mendaftar aku  di aplikasi Pintu, simak langkah-lanngkahnya berikut ini.

BACA JUGA:


Cara Daftar Akun di Aplikasi Pintu

  1. Download aplikasi Pintu di Google Play Store
  2. Buka aplikasi dan klik Daftar untuk membuat akun baru
  3. Masukkan e-mail Anda dan pilih Buat Akun
  4. Selanjutnya, Anda perlu membuka e-mail dan memverifikasi e-mail Anda
  5. Buat PIN dan verifikasi PIN tersebut, disarankan untuk mencatat PIN yang sudah Anda buat
  6. Selamat, Anda telah mempunyai akun Pintu!

Cara Verifikasi Akun dan Identitas (KYC) Di Pintu

Verifikasi akun dan identitas (KYC) ini merupakan cara agar Anda bisa menggunakan fitur-fitur aplikasi Pintu. Berikut ini adalah langkah-langkahnya.

  1. Buka aplikasi Pintu dan klik tombol Verifikasi Sekarang
  2. Jika Anda merupakan WNI, pilih opsi KTP sebagai ID untuk verifikasi
  3. Unggah foto KTP dan foto selfie dengan KTP Anda
  4. Tunggu beberapa saat, Pintu akan segera memverifikasi data Anda

Itulah cara mudah untuk mendaftar dan verifikasi akun Pintu untuk pengguna baru. Sekarang, Anda dapat melakukan jual/beli aset kripto dengan mudah dan murah lewat aplikasi Pintu. Anda juga bisa menikmati fitur-fitur yang ada dalam aplikasi tersebut.