Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menangkap seorang ibu rumah tangga karena sering melayani 'tamu' di rumahnya. Ibu berinisial MA (33) ini diketahui menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita lima paket sabu seberat 7,06 gram.

"Tersangka sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya, karena itu MA ditangkap dengan berbekal informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu-sabu di rumah tersangka," kata Imam di Baturaja, Antara, Selasa, 17 September.

Rumah pelaku terletak di Perumahan Guru, Desa Air Paoh, Kecamatan, Baturaja Timur. 

Polisi berpakaian preman melakukan undercover buying kepada tersangka. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa lima paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet warna hijau.

Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua bal plastik klip bening dan satu unit telepon genggam untuk dijadikan barang bukti di pengadilan.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka sendiri mengaku nekat menjadi bandar narkoba karena terhimpit masalah ekonomi keluarga," ujarnya.

Kapolres menambahkan, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan pihaknya untuk memastikan Kabupaten OKU benar-benar bebas dari narkoba.

Pada tahun ini, selama periode Januari-Juni 2024 tercatat sebanyak 51 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap oleh jajaran Polres OKU.

Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 62 tersangka mulai dari bandar hingga pengedar diamankan dengan barang bukti 207.08 gram sabu-sabu, 171,71 gram ganja dan 73 butir pil ekstasi.