SUMSEL - Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap HS (37), pelaku pembunuhan seorang mantri hewan Ali Wardhana (46).
Korban adalah warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja dan bekerja di salah satu rumah sakit Kota Palembang.
"Tersangka HS ditangkap saat sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang," kata Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto di Martapura, Antara, Selasa, 28 September.
Dia menjelaskan, tersangka ditangkap setelah polisi menyamar menjadi ustaz dan masuk ke ruangan IGD guna memastikan keberadaan pelaku di rumah sakit itu.
"Tersangka yang saat itu sedang dirawat karena mengalami luka di bagian wajah, langsung kami tangkap tanpa perlawanan," katanya lagi.
Edi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat membunuh korban secara sadis di pinggir sawah Dusun 1, Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur karena dilatarbelakangi dendam asmara.
"Diduga motif adalah dendam karena istri pelaku ditemukan bersama korban pada saat kejadian," ujarnya.
Korban ditemukan tewas mengenaskan di pinggir persawahan desa setempat pada Jumat, 24 Septe,ber lalu sekitar pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA:
"Berdasarkan hasil visum korban mengalami luka gorokan di bagian leher, luka robek di lengan kiri, punggung belakang sebelah kiri, dan luka robek di telinga kiri," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
"Seluruh barang bukti sudah kami amankan, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya lagi.