KPK Ingatkan Kepala Daerah di Jambi Waspadai KKN Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa
Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara komitmen bersama pemberantasan korupsi di Jambi (Foto: Dokumentasi Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh kepala daerah di Jambi untuk memberantas korupsi. Mereka diminta menandatangani komitmen bersama yang secara garis besar berisi pernyataan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih; transparan; akuntabel; serta jauh dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"KPK meminta komitmen seluruh kepala daerah di wilayah Jambi untuk memberantas korupsi di Tanah Pilih Pesako Betuah ini," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya yang dikutip Selasa, 28 September.

Ada delapan komitmen bersama yang ditandatangani oleh 12 kepala daerah yaitu memperbaiki dan memperkuat sistem serta tata kelola pemerintah daerah yang mengacu Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikoordinasikan dan dimonitor evaluasi oleh KPK; merencanakan, menganggarkan, merealisasi keuangan dalam tata kelola pemerintahan daerah yang mengutamakan kepentingan publik dan kemanfaatannya; dan melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa yang bersih, profesional, dan akuntabel serta bebas KKN.

Berikutnya para kepala daerah ini diminta untuk berkomitmen menertibkan, memulihkan, dan mengamankan seluruh aset milik pemerintah daerah; menguatkan pengawasan dan pengendalian dalam tata kelola pemerintah daerah; membangun sistem pengaduan masyarakat melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi dengan KPK; melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 dengan transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi; dan mencegah korupsi di sektor pendapatan asli daerah dan mengoptimalkan potensi PAD.

Ipi mengatakan penandatanganan ini dilakukan sebagai salah satu rangkaian Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi yang dihadiri langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri bersama jajaran Direktorat Korsup Wilayah I KPK di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Senin, 27 September kemarin.

Masih dalam rangkaian acara yang sama, KPK juga turut menyaksikan peluncuran buku pencegahan korupsi dan gratifikasi dari PT Bank Jambi. Tak hanya itu, di sana Whistleblowing System Pemprov Jambi dan PT Bank Jambi juga diluncurkan.

Berikutnya, peluncuran implementasi pendidikan antikorupsi juga dilakukan dan diharap menguatkan pembangunan budaya antikorupsi melalui pendidikan di seluruh jenjang.

"Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan total 262 sertifikat aset tanah pemerintah daerah dari Kanwil BPN kepada 11 pemkab/pemkot di Jambi," ungkap Ipi.

Dengan beragam kegiatan pencegahan ini, KPK berharap upaya memberantas korupsi di Kota Jambi bisa dilakukan. Apalagi, perbaikan ini dianggap telah menyentuh tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

"KPK berharap upaya-upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem pada tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area intervensi dan pembangunan sistem integritas melalui pendidikan serta penerapan whistleblowing system dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi di Jambi," pungkas Ipi.