Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi tak korupsi. Perbaikan melalui penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) hingga menutup celah kecurangan pada sektor perizinan, pengadaan barang dan jasa hingga perencanaan serta penganggaran harus dilakukan.

Hal ini disampaikan Plh Deputi Korsup KPK Edi Suryanto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Pencegahan Korupsi bersama seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Jambi, yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Mei. Katanya, pejabat korup tinggal menunggu waktu dijerat hukum.

"Jangan pernah berpikir serakah. Jadi pejabat di Pemda itu sebenarnya sudah cukup dan lebih dari cukup. Kalau masih berpikir serakah, tinggal tunggu waktunya," kata Edi dikutip dari rilis resmi KPK, Kamis, 15 Mei.

Edi sempat menyinggung skor Monitoring Center Surveilance for Prevention (MCSP) Pemerintah Provinsi Jambi. Katanya, angkanya ada di posisi terendah dibandingkan kabupaten/kota lain di Pulau Sumatera.

"(Provinsi Jambi, red) skornya hanya 72,37, jauh di bawah rerata 82,06," tegasnya.

Edi memerinci indikator dengan capaian rendah di antaranya adalah optimalisasi pajak (47), pengadaan barang dan jasa (52), serta pengawasan oleh APIP (75). "Ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan internal dan besarnya potensi titik rawan korupsi," ungkap dia.

Selain itu, Provinsi Jambi juga mengalami penurunan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Jambi, dari 71,45 pada 2023 menjadi 65,36 pada 2024.

 

Angka tersebut menempatkan Provinsi Jambi dalam kategori rentan, kata Edi. Sehingga, perbaikan perlu dilakukan bukan hanya dari sisi administratif tapi juga budaya birokrasi dan integritas individu.

Melengkapi Edi, Kasatgas Korsup Wilayah I.2 KPK Uding Juharudin mengingatkan pentingnya sinergi dan penguatan peran pengawasan internal guna menutup berbagai celah kerawanan.

“Kalau ada korupsi di daerah, itu rapor merah bagi kami juga. Kita bukan yang paling hebat soal teknis pemda, tapi kelebihan kami ada di mandat undang-undang. Maka, manfaatkan kami sebagai mitra untuk menyempurnakan tata kelola di daerah,” ujar Uding.

“Tahun sebelumnya kami banyak bersentuhan dengan eksekutif. Tahun ini kami libatkan juga legislatif, agar komitmen antikorupsi ini jadi kesadaran kolektif,” pungkasnya.