Bagikan:

JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk menuntaskan pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung dan pengamanan aset daerah berupa sertifikasi aset tanah.

"Kami menyoroti penyelamatan dan pengamanan aset daerah serta proyek pembangunan di Provinsi Jambi yang hingga kini masih belum dituntaskan sehingga perlu langkah percepatan penyelesaian sejumlah permasalahan tersebut yang dinilai sangat diperlukan untuk menghindari potensi kerugian negara dan sekaligus menutup celah korupsi," kata Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah I KPK Maruli Tua dilansir ANTARA, Rabu, 6 Juni.Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung menjadi fokus pembahasan bersama antara KPK, Pemerintah Provinsi Jambi serta Kementerian terkait di rapat koordinasi tersebut.

Sejak 2013, dana yang telah dialokasikan bagi proyek pembangunan pelabuhan ini tercatat cukup signifikan nilainya yakni  Rp98 miliar dari APBD Pemprov Jambi, Rp201 miliar dari dana APBN Kementerian Perhubungan (tahun 2014-2019) dan Rp45 miliar dari Kementerian PUPR.

"Agar dapat dilakukan tindak lanjut terkait proses pembangunan pelabuhan, supaya tidak menjadi potensi korupsi yang menyebabkan kerugian negara dan daerah, sehingga perlu dibuat kerangka penyelesaian pembangunan pelabuhan Ujung Jabung agar proyek pembangunan pelabuhan ini terhindar dari status mangkrak," katanya.

Dia juga menambahkan, proses hibah aset tanah dari Pemprov Jambi kepada Kementerian Perhubungan harus segera dilakukan sebagai langkah awal pembangunan dimana pada saat yang sama seluruh pihak terkait juga perlu bekerja sama agar pelabuhan dapat segera dirampungkan tanpa adanya kendala.

"Kami juga meminta semua pihak, baik itu dari Pemprov Jambi, Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR agar dapat menjalankan kewajiban sesuai dengan tugas masing-masing supaya pembangunan pelabuhan Ujung Jabung ini terhindar dari status mangkrak yang dapat merugikan keuangan negara," kata Maruli.

Pemprov Jambi juga meminta agar melakukan pengamanan fisik pada lahan kawasan pelabuhan Ujung Jabung yang sudah dilakukan pembebasan, supaya tidak ada okupasi lahan oleh pihak lain yang tidak berhak.

Komitmen Pemprov Jambi dan dua kementerian untuk selesaikan pembangunan, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan pelabuhan Ujung Jabung merupakan salah satu proyek strategis Pemprov Jambi karena posisinya dan potensi ekonomi yang dimiliki dan karenanya, Pemprov Jambi menginginkan agar proyek pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung ini dapat terus dijalankan.

"Sebagai salah satu bentuk komitmen kami dalam mendukung proyek pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung ini, kami bersedia untuk menghibahkan aset tanah kepada Kementerian Perhubungan untuk proses pembangunan pelabuhan ini, di mana kami sudah melakukan pembebasan lahan sebesar 97 Ha untuk pembangunan kawasan," kata Al Haris.

Sementara itu Teguh Dwi Janarko dari Direktorat Kepelabuhan Kementerian Perhubungan dalam forum yang sama menjelaskan, pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung sudah masuk menjadi proyek strategis Pemprov Jambi. Pembangunannya pun telah masuk RPJMN, yang dicanangkan akan selesai pada tahun 2024.

Untuk status Pelabuhan Ujung Jabung ini tercatat masih sebagai Pelabuhan Pengumpul, sehingga untuk proses pembangunan masih menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perhubungan, sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan akan melanjutkan pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung.

Dukungan serupa juga dikemukakan oleh Kementerian PUPR yang dalam diskusi itu diwakili Ande Akhmad sebagai Kepala Bagian Hukum Kementerian PUPR menyampaikan bahwa Kementerian PUPR siap mendukung pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung yaitu terkait dengan infrastruktur jembatan Sei Rambut, dengan kondisi adanya kepastian penyelesaian pembangunan pelabuhan dan jalan akses.

Sertifikasi aset tanah Pemerintah daerah (Pemda) perlu dilakukan segera dan menjadi pembahasan KPK bersama Pemprov Jambi dan pihak terkait lainnya pada hari kedua rapat koordinasi di Jambi Rabu (7/6), sektor pertanahan menjadi pokok bahasan utama.

Sementara itu Edi Suryanto menjabat Plt Direktur Korsup Wilayah I KPK menyampaikan, untuk mendukung program pemerintah yaitu penerbitan seluruh sertifikat aset daerah di Indonesia yang ditargetkan selesai di akhir tahun 2024, KPK telah melakukan pendampingan kepada Pemda.

Sebagai bentuk terobosan dalam program sertifikasi aset tanah, diharapkan agar selambat-lambatnya pada 31 Juli 2023 Pemda dapat mendaftarkan seluruh aset tanahnya kepada seluruh Kantor Pertanahan BPN di masing-masing wilayah dan KPK juga meminta OPD penerima aset di seluruh Pemda dapat membantu memasang patok tanda batas, sehingga dapat mempercepat proses sertifikasi aset tanah oleh Kantor Pertanahan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Hasan Basri Nata Menggala juga menyampaikan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Jambi tahun ini menargetkan penerbitan sertifikat untuk 127.000 bidang tanah.

Namun demikian, baru sekitar 3.000 bidang tanah yang telah terbit sertifikatnya, sehingga diperlukan kolaborasi seluruh lapisan pemerintah daerah dan instansi terkait, agar program PTSL dapat mencapai targetnya.

"Kami meminta agar Pemda dapat memberikan insentif berupa keringanan maupun pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk penerbitan sertifikat pertama kali, karena akan sangat membantu masyarakat dan dengan insentif tersebut maka akan semakin banyak masyarakat yang akan mengikuti PTSL dan melakukan pendaftaran untuk penerbitan sertifikat," kata Hasan.

Di penghujung rapat koordinasi ini, Edi Suryanto menyampaikan dukungan KPK untuk keringanan atau pembebasan BPHTB. Kian banyaknya masyarakat yang mengikuti program PTSL dan banyaknya sertifikat yang terbit dapat meningkatkan jual beli tanah, sehingga dapat menambah BPHTB dan juga PBB yang akan diterima oleh Pemda.