Bagikan:

ACEH TIMUR - Dua warga di daerah Aceh Timur menemukan dua pucuk senjata api dalam bungkusan karung di kebun mereka. Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru mengatakan, dua senjata api tersebut diduga bekas atau sisa konflik Aceh dahulu.

"Saat ini, senjata api tersebut diamankan di gudang senjata di Mapolres Aceh Timur. Namun, kondisi senjata belum diketahui apakah masih aktif atau tidak," kata Nova  di Aceh Timur, Antara, Senin, 29 Januari. 

Penemuan senjata api tersebut berawal patroli rutin tim opsnal gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelkam Polres Aceh Timur pada Sabtu. Dua senjata api itu yakni satu laras panjang dan satu laras pendek.

Saat patroli, tim gabungan didatangi petugas dan menyampaikan penemuan senjata api. Kemudian, petugas mengarahkan agar senjata api tersebut diserahkan kepada kepolisian.

"Lalu, warga tersebut berinisiatif menyerahkannya langsung kepada Polres. Langkah ini sangat baik agar lingkungan kita tetap terjaga kamtibmas terlebih menjelang Pemilu 2024," kata Kapolres.

"Kemudian, warga tersebut menyerahkannya di Mapolres Aceh Timur. Kami mengapresiasi warga tersebut menyerahkan senjata api tersebut," kata Nova.

Perwira menengah Polri itu mengimbau masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api secara ilegal agar menyerahkan kepada kepolisian. Kepemilikan senjata api secara ilegal merupakan tindakan melawan hukum, katanya.

Menurut Kapolres, kepemilikan senjata api tanpa izin melanggar Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 penjara.

"Saat ini, masyarakat sedang menghadapi Pemilu 2024. Mari ciptakan suasana wilayah hukum Polres Aceh Timur yang aman, nyaman, damai dan sejuk. Jika ada hal yang melanggar hukum, seperti kepemilikan senjata api ilegal, segera sampaikan kepada kepolisian," katanya.