JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan negara memberikan perhatian kepada nasib petani gurem dan buruh tani melalui program reforma agraria.
Hal itu ditegaskan Hadi saat menyerahkan sertifikat redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) kepada 195 petani di Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat 27 Oktober.
"Ini satu bukti bahwa negara memperhatikan petani-petani gurem, buruh-buruh tani, yang saat ini bisa tersenyum karena kehadiran negara dalam program reforma agraria," katanya, disitat Antara.
Hadi menyerahkan 12 sertifikat tanah skema hak kepemilikan bersama (komunal) kepada para 195 petani yang tergabung dalam Masyarakat Pergerakan Petani Banten (P2B). Lahan seluas 127,80 hektare itu sebelumnya dikuasai pihak swasta.
Namun, HGU tersebut tidak dapat diperpanjang karena pemanfaatan tanah di lokasi tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan izin yang diberikan. Tanah itu kemudian dikuasai oleh masyarakat dan dijadikan sebagai sumber mata pencarian sejak 2011.
Tanah tersebut pun diajukan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di mana melalui serangkaian proses, sertifikat redistribusi TORA pada Jumat ini diserahkan kepada masyarakat penggarap.
Hadi menegaskan reforma agraria tidak berhenti dengan terbitnya sertifikat tanah. Pemerintah bekerja sama dengan sejumlah pihak juga terus mendorong upaya peningkatan ekonomi masyarakat yaitu dengan pelatihan teknis penanaman pisang cavendish.
Perusahaan yang bekerja sama nantinya akan menjadi off-taker pisang yang ditanam di lahan redistribusi.
“Selamat atas keberhasilan petani Lebak yang menerima sertifikat hak atas tanah yang sudah lama ditunggu ini,” katanya.
BACA JUGA:
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyambut baik penyelesaian konflik agraria di Lebak, Banten.
“Dengan selesainya konflik agraria ini, setelah ini petani di Gunung Anten tidak perlu cemas lagi mempertahankan hak atas tanahnya karena ada pengakuan atas tanah yang mereka garap,” katanya.
Dewi menyoroti pemberian sertifikat lahan dengan skema komunal atau hak milik bersama sehingga pemilikan tanah bisa tetap terjaga dan berkelanjutan.
“Ini sejarah buat perjuangan KPA. Petani jadi punya hak milik bersama untuk memastikan pemilikan tanah terjaga dan berkelanjutan,” tandasnya.