Geledah Kantor BPN Jaksel, Polisi Temukan Modus 'Timbun' Sertifikat Tanah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menggeledah kantor pertanahan Badan Pertanahan (BPN) wilayah Jakarta Selatan buntut penangkapan empat oknum instansi pemerintah di kasus mafia tanah. Dari penggeledahan, ditemukan banyak akta atau sertifikat yang tak diberikan kepada pemiliknya.

"Hari ini kita melakukan penggeledahan ternyata kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya udah diserahkan dari tiga tahun lalu tapi ternyata belum diserahkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 14 Juli.

Tak dikembalikannya sertifikat tanah kepada para pemiliknya itu diduga merupakan salah satu modus operandi. Mereka seolah sengaja menahan dokumen penting itu agar bisa dimanipulasi.

"Salah satu modusnya seharusnya sertifikat bisa jadi, tapi ini tidak jadi-jadi dan ternyata justru diubah datanya diganti identitasnya, data yuridisnya menjadi milik orang lain," kata Hengki.

Dengan temuan ini, Hengki menegaskan kepolisian bakal mengusut tuntas kasus mafia tanah ini hingga ke akarnya. Polri dan ATR/BPN akan terus bekoordinasi memberantas tindak pidana pertanahan yang merugikan masyarakat.

"Jadi sekali lagi, bersama dengan kementerian ATR/BPN kita akan sikat semua mafia tanah siapapun itu yang ada dibelakangnya kita tidak peduli," kata Hengki.

Sebelumnya, polisi meringkus empat oknum Badan Pertanahan Nasional (BPB) terkait mafia tanah. Hasil pemeriksaan sementara, mereka bertugas di wilayah Jakarta dan Bekasi.

"Ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan menjadi tersangka," ungkap Hengki.

Dua dari empat tersangka itu berinisial PS dan MB. Khsusu PS dia merupakan Ketua Ajudifikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan. Sementara, MB menjabat sebagai Ketua PTSL BPN Kota Administratif Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.