Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil investigasi kasus meninggalnya 6 laskar khusus pengawal Rizieq Shihab beberapa waktu lalu di KM 50 Tol Cikampek. 

Hasilnya, Komnas HAM menemukan fakta adanya aksi saling tembak antara polisi dan Laskar Khusus FPI. Hal ini didapat dari kesaksian saksi-saksi dan bukti yang dikumpulkan.

Komisioner sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memaparkan peristiwa ini diawali dengan adanya kegiatan pembuntutan terhadap Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang dilaksanakan sejak 6 Desember.

"Peristiwa meninggalnya enam orang laskar FPI dilatarbelakangi adanya kegiatan pembuntutan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang secara aktif dimulai sejak tanggal 6-7 Desember 2020," kata Choirul dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 8 Desember.

Saat itu mobil rombongan Rizieq dibuntuti sejak keluar gerbang Perumahan The Nature Mutiara Sentul dan masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar Tol Karawang Timur. Ketika itu pergerakan iringan mobil masih normal meski berdasarkan kesaksian dari pihak FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan sementara versi polisi mereka hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan target berada dalam iring-iringan tersebut.

Selanjutnya, rombongan yang keluar di Gerbang Tol Karawang Timur tetap diikuti beberapa kendaraan yang ditumpangi oleh petugas kepolisian.

"Kemudian sebanyak enam mobil rombongan MRS melaju lebih dulu dan meninggalkan dua mobil pengawal lainnya yang berjenis Toyota Avanza berwarna silver dan Chevrolete Spin untuk tetap menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil HRS dan rombongan," ungkapnya.

Dalam posisi tersebut, Komnas HAM menilai kedua mobil tersebut sebenarnya telah berhasil membuat jarak dan bisa berupaya untuk kabur dan jauh. Tapi, mobil tersebut malah mengambil tindakan untuk menunggu hingga akhirnya bertemu dengan mobil petugas kepolisian dengan pelat nomor K 9143 EL serta 2 (dua) mobil lainnya, yaitu B 1278 KJD dan B 1739 PWQ.

Selanjutnya, dua mobil berisi masing-masing enam orang ini melewati sejumlah ruas jalan dalam Kota Karawang dan turut diikuti oleh tiga mobil petugas kepolisian. Mereka melewati sejumlah ruas jalan seperti Jalan Raya Klari melewati Jalan Raya Pantura Surotokunto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Tarumnanegara, Jalan Internasional Karawang Barat sebelum akhirnya masuk kembali ke jalan tol lewat Gerbang Tol Karawang Barat.

Bukan hanya sekadar mengebut, ketika itu, dua mobil yang ditumpangi laskar FPI dan tiga mobil milik pihak kepolisian saling serempet hingga saling tembak dengan senjata api.

"Telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek," jelas Choirul.

Setelah aksi kejar mengejar itu berakhir di KM 50 Tol Cikampek, dua anggota laskar khusus ditemukan tewas. Sementara empat lainnya masih dalam kondisi hidup dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian.

Saat itu, petugas kepolisian mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis revolver bergagang cokelat dan putih, sebilah pedang, celurit, dan sebuah tongkat kayu runcing.

"Empat anggota laskar khusus tersebut kemudian ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas menuju Polda Metro Jaya dengan informasi hanya dari petugas kepolisian semata bahwa terlebih dahulu terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur," kata Choirul.

Hasil investigasi Komnas HAM tentunya berbading balik dengan peryanyaan yang disampaikan eks Jubir FPI Munarman. Dimana Munarman dengan keras menyebut tidak ada saling tembak dan laskar khusus tidak memiliki senjata. Ingin tahu pernyataan Munarman yang menyebut, "Fitnah besar itu, kalau laskar kita disebut membawa senjata api dan tembak menembak. Tidak ada baku tembak, adanya hanya peristiwa penembakan," silakan klik berita "FPI: Fitnah Besar Kalau Laskar Kita Disebut Bawa Senjata Api dan Tembak Menembak"Karena ucapan itu juga, polisi sampai membuka kasus penyelidikan.

 

Akibat kejadian ini Komnas HAM kemudian menyimpulkan telah terjadi dua konteks peristiwa yang berbeda. Pertama adalah insiden yang terjadi di sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat hingga mencapai Jalan Tol KM 49 Cikampek dan menewaskan dua orang.

"Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM," tegas dia.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyak jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawlfull killing terhadap empat anggota FPI," imbuh Choirul.