Bagikan:

BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Bogor, ke depan akan mengatur keberadaan rentenir, pinjaman online (Pinjol) dan bank keliling dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dalam waktu dekat DPRD Kota Bogor segera rapat bersama pemerintah setempat untuk membahas perubahan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dari Pinjaman Online, Rentenir dan Bank Keliling diganti dengan Pinjaman Ilegal.

Ketua Pansus Raperda Pinjol Sendhy Pratama, di Kota Bogor, Minggu, mengatakan perubahan judul raperda yang dimaksudkan untuk memperlancar pengesahan peraturan daerah tersebut yang perlu menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat akan dilakukan pekan depan.

"Rapat sudah dilakukan juga Rabu 18 Januari lalu. Pekan depan akan ada rapat lanjutan bersama pemkot. Pansus berencana mengubah judul yang tadinya ada istilah bank keliling dan pinjaman online, dirangkum menjadi pinjaman ilegal,” kata Sendhy dikutip Antara, Minggu 22 Januari.

Shendy menuturkan, pekan depan, tim Pansus Raperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjaman Online, Rentenir dan Bank Keliling akan menggelar rapat lanjutan dengan pihak Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Bagian Kesra Setda Kota Bogor, dan Satpol PP Kota Bogor.

Dia menyampaikan kesepakatan tim pansus ini dilakukan setelah ada komunikasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Lalu, tim pansus juga sempat menggelar rapat internal dengan tim ahli yang bergerak dalam ekonomi syariah dari IPB dan pakar hukum dari UI.

Selain itu, kata Shendy bahwa dewan berpandangan dengan perubahan judul menjadi lebih luas, dapat mengadopsi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang dengan menggandeng Baznas untuk memberikan bantuan tunai kepada korban pinjaman ilegal.

"Di Kota Malang terjadi suatu kerja sama antara Baznas dan bank daerah dalam bentuk perseroda di Kota Malang itu memberikan beberapa bantuan keuangan yang sifatnya menangani masalah pinjaman yang ilegal,” ujar Sendhy.

Sendhy pun meminta doa kepada seluruh masyarakat Kota Bogor, agar proses pembentukannya bisa berjalan lancar dan selesai dalam waktu dekat.

Dia menyatakan pembentukan raperda ini semata-mata untuk membuat payung hukum yang bisa memberikan solusi serta melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan pinjaman ilegal.

“Kami akan terus berjuang bagaimana membuat konsep perda di daerah yang memiliki nilai kemanfaatan untuk masyarakat Kota Bogor dalam hal memberikan solusi,” katanya pula.