JAKARTA – Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) berjalan dengan baik hingga saat ini. OJK melalui TPAKD telah mencatat, anggaran yang sudah terserap sejak Januari sampai dengan September telah mencapai Rp1,25 triliun.
Program ini diberikan khusus kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tujuannya, agar sektor tersebut tidak meminjam dana kepada rentenir atau pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Program ini diterapkan oleh 67 TPAKD dengan 90 model penyaluran yang diberikan kepada 31 ribu debitur," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam media gathering mengutip Antara, Sabtu Desember.
Perlu diketahui, dalam program ini, suku bunga yang ditawarkan oleh TPAKD cenderung lebih rendah dari rentenir, sehingga diharapkan para pelaku usaha bisa beralih meminjam dana dari TPAKD ketimbang melalui pinjol.
BACA JUGA:
Tirta juga mengungkapkan, terdapat beberapa TPAKD yang menawarkan suku bunga hingga nol persen, lantaran dana yang dipinjamkan berasal dari dana sosial yang dikumpulkan dan digabung menjadi satu.
"Kami dorong terus ini semua dan umumnya TPAKD bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat," tuturnya.
Per 25 November 2021, ia menyebutkan sudah ada 326 TPAKD di seluruh wilayah Indonesia yang berada di 34 provinsi (100 persen provinsi) dan tersebar di 292 kabupaten/kota (57 persen kabupaten/kota)
"Dengan demikian, para UMKM tersebut tidak menjadi sasaran pinjol ilegal terutama di tengah pandemi di mana mereka memerlukan modal tambahan," tutup Tirta.