Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengaku dirinya belum dipanggil oleh Badan Kehormatan DPRD DKI. Prasetyo dilaporkan ke BK oleh tujuh fraksi di DPRD karena menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E.

Pelaporan ini dilayangkan sejak Selasa, 28 September 2021. Namun, BK DPRD belum juga memanggil Prasetyo untuk dimintai keterangan. Padahal, ia mengaku ingin hadir dalam pemanggilan tersebut.

"Sampai sekarang belum juga ada panggilan kepada saya sebagai pihak terlapor. Padahal, saya sangat menantikan panggilan dari BK DPRD. Sebab momen itu menjadi kesempatan saya sebagai Ketua DPRD DKI untuk menjelaskan soal pelaksanaan rapat paripurna Interpelasi hari Selasa itu dalam forum resmi," kata Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 19 Oktober.

Prasetyo menegaskan dirinya tak akan menghindari pemeriksaan BK. Ia mengaku siap memberi keterangan dengan jelas soal keputusannya menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E.

Sebab, Prasetyo yakin tindakannya telah sesuai dalam aturan. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Pasal tersebut menyatakan setiap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.

"Atas dasar ketentuan tersebut, saya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah," ungkap dia.

Lalu, dalam Pasal 149 ayat (3) Tata Tertib DPRD DKI juga menjelaskan, bahwa rapat paripurna dapat diselenggarakan atas undangan Ketua DPRD atau Wakil Ketya DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

Dalam rapat Badan Musyawarah yang menentukan jadwal interpelasi, Prasetyo menyatakan perwakilan fraksi penolak hak interpelasi juga hadir dalam rapat tersebut.

"Sampai pada akhirnya disetujui untuk diagendakan dalam forum, tidak satu pun dari mereka yang keberatan atau mengiterupsi hingga akhirnya saya mengetuk palu penutup rapat," jelasnya.

Seperti diketahui, tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. Fraksi tersebut di antaranya Partai Gerindra, PKS, Demokrat, Nasdem, Golkar, PAN, dan PPP-PKB.

"Sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga agar lembaga terhormat ini tetap berjalan dengan baik. Maka, kita punya kewajiban untuk mengingatkan siapa pun yang melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPR," kata Ketua Fraksi Golkar Basri Baco, beberapa waktu lalu.

Baco menuturkan, pihaknya melaporkan Prasetyo kepada BK karena diduga tak mengindahkan aturan tata tertib DPRD dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.

"Kami menduga ada pelanggaran adminstrasi terhadap surat menyurat terkait dengan undangan Badan Musyawarah dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar," ungkap dia.