Bagikan:

JAKARTA - Badan Kehormatan DPRD DKI menjadwalkan pemanggilan kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada Rabu, 26 Januari. Prasetyo dipanggil atas laporan Anggota DPRD terkait pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E.

Merespons panggilan itu, Prasetyo meminta BK DPRD DKI menggelar pemeriksaan terhadap dirinya secara terbuka. Sebab, ia telah menunggu pemanggilan ini sejak dilaporkan empat bulan lalu.

"Ini sudah lama saya tunggu, kapan dipanggil supaya saya bisa menjelaskan gitu lho. Saya minta pemanggilan ini dilaksanakan terbuka untuk umum, supaya semua bisa lihat," kata Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 25 Januari.

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI itu menegaskan dirinya tidak akan menghindar dari panggilan BK. Sebab, keputusan untuk menjadwalkan dan menggelar rapat paripurna pengusulan hak interpelasi, menurutnya, sudah sesuai aturan.

"Sebab saya yakin setiap ketukan palu yang untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," tegasnya.

Sebagai informasi, tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI resmi melaporkan Prasetyo ke BK DPRD DKI pada 28 September 2021. Fraksi tersebut di antaranya Partai Gerindra, PKS, Demokrat, Nasdem, Golkar, PAN, dan PPP-PKB.

"Sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga agar lembaga terhormat ini tetap berjalan dengan baik. Maka, kita punya kewajiban untuk mengingatkan siapa pun yang melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPR," kata Ketua Fraksi Golkar Basri Baco, beberapa waktu lalu.

Baco menuturkan, pihaknya melaporkan Prasetyo kepada BK karena diduga tak mengindahkan aturan tata tertib DPRD dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.

"Kami menduga ada pelanggaran adminstrasi terhadap surat menyurat terkait dengan undangan Badan Musyawarah dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar," ungkap dia.