Begini Kronologi Ketua DPRD DKI Dilaporkan Anggotanya Akibat Interpelasi Formula E
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi/Foto: VOI

Bagikan:

JAKARTA - Badan Kehormatan DPRD DKI memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk diperiksa terkait laporan dari sejumlah anggota DPRD. Prasetyo dilaporkan akibat menggelar rapat paripurna penentuan interpelasi Formula E.

"Rencananya besok (Rabu, 9 Februari). Hari ini pembahasan persiapan pemanggilan (Prasetyo)," kata Anggota Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta August Hamonangan pada Selasa, 8 Februari.

Agenda pemeriksaan ini menjadi titik terang dari laporan empat Wakil Ketua DPRD dan tujuh Fraksi DPRD DKI yang sebelumnya telah dilayangkan empat bulan lalu.

Awal mulanya begini. Pada Kamis, 26 Agustus 2021, 33 Anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan PSI mengajukan usulan hak interpelasi kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Hak interpelasi diusulkan kepada pimpinan DPRD. Wujud dari hak interpelasi kali ini adalah rapat paripurna dengan agenda meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan lebih dalam terkait penyelenggaraan Formula E.

Prasetyo yang juga Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI mengadakan rapat untuk memutuskan jadwal paripurna penentuan interpelasi. Paripurna diputuskan akan digelar pada Selasa, 28 September 2021.

Namun, tujuh Fraksi DPRD tak terima dengan adanya penjadwalan rapat paripurna penentuan interpelasi. Ketujuh fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, PKS, PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan PKB-PPP.

Pada Senin, 27 September 2021, Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi Gerindra, Mohamad Taufik menegaskan, ketujuh faksi tak akan hadir dalam rapat paripurna karena agenda tersebut dianggap ilegal.

Taufik bilang, rapat Bamus awalnya tak mengagendakan pembahasan jadwal paripurna interpelasi Formula E. Namun, dalam rapat Bamus, secara mendadak Prasetyo mengusulkan kepada Anggota Bamus untuk menambahkan penjadwalan dengan agenda paripurna interpelasi.

Sehingga, Taufik menganggap Prasetyo melanggar Tata Tertib DPRD DKI karena telah menyelipkan pembahasan jadwal rapat paripurna interpelasi secara tiba-tiba.

"lni kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa tata tertib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunya. dia sendiri yang melanggar," kata Taufik.

Tiba akhirnya rapat paripurna interpelasi digelar pada Selasa, 28 September 2021. Namun, jumlah Anggota DPRD DKI yang hadir dalam rapat paripurna tak memenuhi kuorum untuk memutuskan interpelasi bisa digelar dengan memanggil Anies.

Sebab, tujuh Fraksi DPRD tak hadir dalam paripurna tersebut. Akhirnya, interpelasi terpaksa ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Di hari yang sama, tujuh Fraksi DPRD resmi melaporkan Prasetyo ke Badan Kehormatan DPRD DKI. Ketua Fraksi Golkar Basri Baco menuturkan, pihaknya melaporkan Prasetyo kepada BK karena diduga tak mengindahkan aturan tata tertib DPRD dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.

"Kami menduga ada pelanggaran adminstrasi terhadap surat menyurat terkait dengan undangan Badan Musyawarah dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar," ungkap Baco.

Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, Prasetyo tak gentar. Ia mengaku siap memberi keterangan dengan jelas soal keputusannya menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E. Sebab, Prasetyo yakin tindakannya telah sesuai dalam aturan.

"Atas dasar ketentuan tersebut, saya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah," Prasetyo pada Selasa, 19 Oktober.

Setelah menggantung selama empat bulan, akhirnya Badan Kehormatan DPRD DKI menjadwalkan pemeriksaan Prasetyo pada hari ini, Rabu, 9 Februari 2022 pada pukul 10.00 WIB.

Prasetyo mengaku akan datang dalam pemeriksaan tersebut. "Saya tidak akan menghindar. Apalagi berupaya menyelesaikan laporan ini dengan makan malam di meja makan," ujar Prasetyo pada Selasa, 7 Februari.