Bakal Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Ketua DPRD DKI: Monggo, Saya Akan Datang
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Foto Instagram @prasetyoedimarsudi)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mempersilakan anggota dewan untuk melaporkan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI terkait keputusan Prasetyo menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E.

Prasetyo akan dilaporkan oleh tujuh fraksi dan Wakil Ketua DPRD karena membahas penjadwalan rapat paripurna interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Di mana, tak ada agenda interpelasi dalam undangan rapat Bamus sebelumnya.

"Kalau mau laporkan ke BK, monggo, saya akan datang," kata Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 28 September.

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI terdiri dari 9 orang anggota DPRD DKI dengan Ketua BK Achmad Nawawi dari Fraksi Demokrat. BK DPRD DKI bertugas menegakkan peratuaran dan tata tertib yang kaitannya dengan kode etik dewan.

Jika nanti Prasetyo dipanggil oleh BK, ia mengaku akan menjelaskan secara detail pelaksanaan rapat bamus kemarin.

"Saya sebagai warga negara, sebagai pimpinan DPRD, saya akan jelaskan dan rekaman itu semua ada tidak ada rekayasa atau dibilang ilegal. Ilegal dari mana? Orang ini forum Bamus kok," ungkap Prasetyo.

Sebelumnya, Tujuh fraksi DPRD DKI tak terima dengan keputusan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang menetapkan rapat paripurna penentuan interpelasi Formula E digelar besok. Ketujuh fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, PKS, PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan PKB-PPP.

Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Demokrat, Misan Samsuri menganggap penentuan jadwal interpelasi menyalahi aturan. Karenanya, Misan menyebut ketujuh fraksi akan melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan DPRD DKI.

"Bersama teman-teman, pelanggaran ini akan dibawa ke Badan Kehormatan. Biar masyarakat ini tahu bahwa ada hal yg tidak baik yang dilakukan oleh DPRD," ucap Misan.

Melanjutkan, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menganggap, penetapan jadwal paripurna interpelasi yang diputuskan Prasetyo melanggar Pasal 80 Ayat 3 Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI.

Jadwal paripurna interpelasi diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI kemarin. Namun, kata Taufik, tak ada pencantuman interpelasi Formula E dalam daftar pembahasan undangan Bamus sebelumnya.

Dalam hal ini, pembahasan interpelasi diselipkan saat rapat Bamus berlangsung. "Ini ada tujuh agenda (dalam undangan rapat Bamus). Yang agenda interpelasi itu tidak ada," ucap Taufik.

Karenanya, Taufik menegaskan, ketujuh faksi tak akan hadir dalam rapat paripurna karena agenda tersebut dianggap ilegal.

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar Selasa, 28 September tidak layak dihadiri karena itu, tindakan illegal," jelasnya.