Ketua DPRD DKI Belum Juga Dipanggil BK Usai Dilaporkan 7 Fraksi, Apa Alasannya?
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Foto Instagram @prasetyoedimarsudi)

Bagikan:

JAKARTA - Satu pekan berlalu sejak pelaporan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. Prasetyo dilaporkan oleh wakil ketuanya dan 7 Fraksi di DPRD karena menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E.

Lalu, bagaimana tindak lanjutnya? Anggota BK DPRD DKI August Hamonangan menjelaskan, saat ini pihaknya belum memanggil Prasetyo untuk meminta keterangan.

Kata August, BK masih menunggu ikhtisar (summary) pelaporan dari tim ahli BK, serta melaporkan secara berkala tahapan pelaporan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) dan fraksi pelapor.

"Belum (dipanggil). Kami masih menunggu tim ahli BK membuat summary. Sembari, secara pararel kami bersurat ke Sekwan maupun pengadu terkait perkembangan dan proses prapemeriksaan BK," kata August saat dihubungi, Selasa, 5 Oktober.

Politikus PSI ini menuturkan, jika nanti Prasetyo sudah dijadwalkan memberikan klarifikasi, poin yang akan ditanyakan oleh BK yaitu kronologis pelaksanaan Rapat Badan Musyawarah, dan materi materi yang menjadi bahan aduan tujuh fraksi.

"Yang ditanyakan sesuai kronologis atau poin-poin pengaduan. BK selalu berupaya semua proses harus sesuai dengan aturan dan prosedur dlm tata beracara sidang kode etik," ucap August.

Sebelumnya, tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. Fraksi tersebut di antaranya Partai Gerindra, PKS, Demokrat, Nasdem, Golkar, PAN, dan PPP-PKB.

"Sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga agar lembaga terhormat ini tetap berjalan dengan baik. Maka, kita punya kewajiban untuk mengingatkan siapa pun yang melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPR," kata Ketua Fraksi Golkar Basri Baco di Gedung DPRD DKI.

Baco menuturkan, pihaknya melaporkan Prasetyo kepada BK karena diduga tak mengindahkan aturan tata tertib DPRD dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.

"Kami menduga ada pelanggaran adminstrasi terhadap surat menyurat terkait dengan undangan Badan Musyawarah dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar," ungkap dia.

Menanggapi hal itu, Prasetyo mempersilakan anggota dewan untuk melaporkan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI terkait keputusan Prasetyo menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E.

"Kalau mau laporkan ke BK, monggo, saya akan datang," kata Prasetyo.

Jika nanti Prasetyo dipanggil oleh BK, ia mengaku akan menjelaskan secara detail pelaksanaan rapat bamus kemarin.

"Saya sebagai warga negara, sebagai pimpinan DPRD, saya akan jelaskan dan rekaman itu semua ada tidak ada rekayasa atau dibilang ilegal. Ilegal dari mana? Orang ini forum Bamus kok," ungkap Prasetyo.