Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengaku heran atas sikap tujuh fraksi DPRD serta empat Wakil Ketua DPRD yang keras menolak adanya rapat paripurna interpelasi Formula E yang ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD.

Mereka menolak rapat paripurna karena menganggap pembahasan interpelasi awalnya tak masuk dalam undangan agenda Bamus. Ketujuh fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP-PKB.

Prasetyo menyayangkan sikap tujuh fraksi yang menyatakan sikap menolak di luar forum setelah rapat Bamus berakhir. Padahal, kata dia, mestinya penolakan tersebut diwujudkan dalam rapat paripurna.

"Bamus ini forumnya paripurna di dalam rapat paripurna. Nanti itu istilahnya kuorum atau tidak kuorum, terjadi di paripurna. Jangan dibuat kayak parlemen jalanan," kata Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 28 September.

Prasetyo memandang memandang penentuan jadwal paripurna interpelasi tersebut sudah aturan. Mengingat, tak ada satupun anggota dari tujuh fraksi yang menyatakan menolak terhadap jadwal tersebut dalam rapat Bamus kemarin.

"Yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kita beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat. Ada kok mereka dari fraksi yang tidak setuju (interpelasi) dalam rapat tersebut. Tapi mereka tidak berkomentar apa-apa sampai saya ketuk palu," ungkap dia.

Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD DKI menyatakan sikap menolak untuk menghadiri rapat paripurna penentuan interpelasi Formula E yang rencananya digelar Selasa, 28 September besok.

Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi Gerindra, Mohamad Taufik menegaskan, ketujuh faksi tak akan hadir dalam rapat paripurna karena agenda tersebut dianggap ilegal.

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar Selasa, 28 September tidak layak dihadiri karena itu, tindakan ilegal," kata Taufik.

Rapat paripuna yang bakal digelar hari ini adalah penentuan akankah DPRD melakukan interpelasi atau tidak. Interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020, tepatnya di BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.

Pasal 120 menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.