Meski Tak Disetujui Wakil Ketua, Ketua DPRD Kukuh Jalankan Paripurna Interpelasi Formula E
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Rencana penyelenggaraan rapat paripurna penentuan interpelasi Formula E DPRD DKI besok berpolemik. Undangan rapat paripurna yang dibuat Sekretariat DPRD DKI hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD DKI.

Sementara, surat undangan pada rapat resmi DPRD juga harus mendapatkan paraf persetujuan Wakil Ketua DPRD DKI. Sayangnya, keempat Wakil Ketua DPRD menolak untuk membubuhi paraf dalam undangan jadwal rapat paripuna interpelasi.

Sekretaris DPRD DKI Augustinus menyebut dirinya hanya sebatas fasilitator para anggota DPRD. Ia juga sudah melaporkan kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terkait keengganan wakilnya untuk membubuhkan paraf jadwal paripurna.

"Tadi sudah saya sampaikan ke Pak Petua. Saya bilang, 'Pak Ketua, ini verbalnya tidak diparaf oleh para wakil satu pun, tidak berkenan memparaf'," kata Augustinus saat dihubungi, Senin, 27 September.

Namun, kata Augustinus, Prasetyo kukuh akan memulai rapat paripurna penentuan interpelasi besok meski tanpa persetujuan para wakilnya.

"Pak Ketua tetap tanda tangan dan bilang tetap jalankan hak interpelasi ini, karena hak interpelasi ini merupakan salah satu hak dewan juga. Lalu ini cuma hanya menanyakan kebijakan terkait Formula E. Pak Ketua tadi bilang begitu ke saya," jelas Augustinus.

Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD DKI menyatakan sikap menolak untuk menghadiri rapat paripurna penentuan interpelasi Formula E yang rencananya digelar Selasa, 28 September besok.

Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi Gerindra, Mohamad Taufik menegaskan, ketujuh faksi tak akan hadir dalam rapat paripurna karena agenda tersebut dianggap ilegal.

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar Selasa, 28 September tidak layak dihadiri karena itu, tindakan illega," kata Taufik.

Rapat paripuna yang bakal digelar besok adalah penentuan akankah DPRD melakukan interpelasi atau tidak. Interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020, tepatnya di BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.

Pasal 120 menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.