Bagikan:

JAKARTA - Sekretariat DPRD DKI tetap membuat jadwal rapat paripurna hari ini dengan agenda penentuan pelaksanaan interpelasi Formula E. Padahal, tujuh dari sembilan fraksi DPRD DKI menyatakan menolak untuk hadir dalam rapat paripurna. Akankah interpelasi bisa digelar?

Plt. Sekretaris DPRD DKI Augustinus mengaku undangan rapat paripurna yang dibuat Sekretariat DPRD DKI hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD DKI.

Lalu, surat undangan pada rapat resmi DPRD sebenarnya juga membutuhkan paraf persetujuan Wakil Ketua DPRD DKI yang notabene berasal dari fraksi penolak interpelasi.

Sayangnya, keempat Wakil Ketua DPRD tersebut menolak untuk membubuhi paraf dalam undangan jadwal rapat paripurna interpelasi.

Augustinus menyebut dirinya hanya sebatas fasilitator para anggota DPRD. Ia juga sudah melaporkan kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terkait keengganan wakilnya untuk membubuhkan paraf jadwal paripurna.

"Tadi sudah saya sampaikan ke Pak Ketua. Saya bilang, 'Pak Ketua, ini verbalnya tidak diparaf oleh para wakil satu pun, tidak berkenan memparaf'," kata Augustinus, Senin, 27 September.

Namun, kata Augustinus, Prasetyo kukuh akan memulai rapat paripurna penentuan interpelasi hari ini, Selasa, meski tanpa persetujuan para wakilnya.

"Pak Ketua tetap tanda tangan dan bilang tetap jalankan hak interpelasi ini, karena hak interpelasi ini merupakan salah satu hak dewan juga. Lalu ini cuma hanya menanyakan kebijakan terkait Formula E. Pak Ketua tadi bilang begitu ke saya," jelas Augustinus.

Tujuh fraksi punya alasan pihaknya tak mau mendatangi ruang rapat paripurna hari ini. Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi Gerindra, Mohamad Taufik menegaskan, ketujuh faksi tak akan hadir dalam rapat paripurna karena agenda tersebut dianggap ilegal.

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar Selasa, 28 September tidak layak dihadiri karena itu tindakan ilegal," kata Taufik.

Taufik menganggap, penetapan jadwal paripurna interpelasi yang diputuskan Prasetyo melanggar Pasal 80 Ayat 3 Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI.

Jadwal paripurna interpelasi diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI pagi tadi. Namun, kata Taufik, tak ada pencantuman interpelasi Formula E dalam daftar pembahasan undangan Bamus sebelumnya.

Dalam hal ini, pembahasan interpelasi diselipkan saat rapat Bamus berlangsung. "Ini ada tujuh agenda (dalam undangan rapat Bamus). Yang agenda interpelasi itu tidak ada," ucap Taufik.

Sementara, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menganggap tak ada yang salah dari penetapan jadwal paripurna interpelasi. Prasetyo membantah pembahasan jadwal rapat paripurna ilegal hanya karena tak tercantum dalam undangan rapat Bamus.

Anggota Fraksi PDIP ini menegaskan, Fraksi PKS, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai NasDem yang ada di dalam ruang rapat Bamus, Senin tadi pagi pun bergeming saat jadwal paripurna ditentukan.

Karenanya, Prasetyo memandang penentuan jadwal paripurna interpelasi tersebut sudah aturan. Mengingat, tak ada satupun anggota dari tujuh fraksi yang menyatakan menolak terhadap jadwal tersebut.

Argumentasi yang datang, kata Prasetyo, justru datang dari peserta rapat Bamus yang menagih agar penggunaan hak bertanya segera dijadwalkan.

"Yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kita beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat. Ada kok mereka dari fraksi yang tidak setuju (interpelasi) dalam rapat tersebut. Tapi mereka tidak berkomentar apa-apa sampai saya ketuk palu," ujar Prasetyo.