Bagikan:

JAKARTA - Penetapan jadwal rapat paripurna DPRD DKI interpelasi Formula E berujung polemik. Jadwal ini ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD DKI.

Awalnya, interpelasi tak masuk dalam daftar agenda pembahasan rapat Bamus. Namun, Ketua DPRD DKI menyisipkan pembahasan penentuan jadwal paripurna interpelasi dalam rapat Bamus tersebut.

Tujuh fraksi yang menolak interpelasi menganggap penyisipan jadwal paripurna adalah ilegal dan melanggar aturan karena tak masuk dalam surat undangan sebelumnya.

Namun, Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menyatakan penyisipan jadwal tidak melanggar aturan tata tertib DPRD.

"Tatib disusun oleh semua Fraksi. Sesuai Tatib, anggota Bamus berhak mengajukan agenda dalam rapat, di luar agenda yang dijadwalkan pimpinan," kata Gilbert kepada wartawan, Senin, 27 September.

Lagipula, kata Gilbert, tak ada sanggahan atau penolakan yang dilontarkan oleh anggota fraksi lain terkait penjadwalan interpelasi Formula E.

"Tadi diminta pendapat kepada yang hadir dan tidak ada penolakan. Tidak ada hal semena-mena di situ, tapi yang terjadi adalah mereka yang anggota Bamus mewakili fraksinya tidak menolak dan sebagian tidak hadir di rapat Bamus tadi," ucapnya.

Berdasarkan keterangan Sekretariat DPRD tujuh fraksi tersebut tidak menandatangani hasil pembahasan Bamus yang mengagendakan paripurna interpelasi. Namun, penjadwalan tersebut tetap diketok oleh Ketua DPRD DKI.

Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD DKI menyatakan sikap menolak untuk menghadiri rapat paripurna penentuan interpelasi Formula E yang rencananya digelar Selasa, 28 September besok.

Ketujuh fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, PKS, PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan PKB-PPP. Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi Gerindra, Mohamad Taufik menegaskan, ketujuh faksi tak akan hadir dalam rapat paripurna karena agenda tersebut dianggap ilegal.

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar Selasa, 28 September tidak layak dihadiri karena itu, tindakan illega," kata Taufik saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 27 September.

Rapat paripuna yang bakal digelar besok adalah penentuan akankah DPRD melakukan interpelasi atau tidak. Interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020, tepatnya di BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.

Pasal 120 menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.