Bamus DPRD DKI Gelar Rapat Penjadwalan Paripurna Interpelasi Formula E Lagi, Sayangnya Hanya Dihadiri PDIP dan PSI
Gedung DPRD DKI Jakarta (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengaku pihaknya sempat kembali menggelar rapat Bamus untuk menentukan kembali penjadwalan rapat paripurna usulan hak interpelasi Formula E.

Namun, sayangnya Anggota Bamus yang hadir dalam rapat hanya 2 fraksi, yakni PDIP dan PSI. Sementara, tak ada Anggota Bamus dari 7 fraksi yang menolak adanya interpelasi.

Sehingga, sampai saat ini paripurna interpelasi belum mendapat penjadwalan ulang oleh DPRD DKI.

"Kemarin kita sudah agendakan lewat koridor bamus, tapi yang datang hanya 2 fraksi. Maka harus diagendakan bamus ulang," kata Anggara saat dihubungi, Selasa, 12 Oktober.

Anggara mengaku dirinya tak tahu kapan Ketua Bamus DPRD DKI sekaligus Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi akan menjadwalkan rapat Bamus kembali. "Belum dapat informasi lebih lanjut," ucapnya.

Anggara mengaku heran mengapa Fraksi Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PAN, PKS, dan PPP-PKB enggan menghadiri rapat Bamus yang menentukan penjadwalan rapat paripurna interpelasi.

Padahal, menurut dia, interpelasi DPRD mengenai Formula E hanyalah forum sederhana dengan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk ditanggapi.

"Jadi sebenarnya interpelasi hak yang sangat amat ringan yang kita gunakan dan jauh dari kata politis karena hasilnya hanya rekomendasi. Beda kalau kita mengajukan hak angket," jelas Anggara.

Sebagai informasi, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang berasal dari Fraksi PDIP sempat menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E pada tanggal 28 September lalu. Sayangnya, paripurna terpaksa ditunda karena tak memenuhi kuorum.

Rapat tersebut hanya menghadirkan 32 Anggota DPRD DKI, yang terdiri dari 25 Anggota Fraksi PDIP dan 7 Anggota Fraksi PSI. Sehingga, rapat ini tak memenuhi kuorum kehadiran 50 persen + 1 Anggota DPRD atau sebanyak 54 anggota dewan.

Sebab, tujuh fraksi lainnya dengan tegas menyatakan tak akan mengikuti rapat paripurna interpelasi. Bahkan, mereka melaporkan Prasetyo ke Badan Kehormatan DPRD DKI lantaran menggelar rapat paripurna.

Dengan demikian, untuk bisa kembali mengadakan rapat paripurna, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI harus kembali menetapkan jadwal rapat paripurna interpelasi dengan agenda yang sama, yakni penjelasan pengusul interpelasi. Namun, penjadwalan ulang dalam rapat Bamus belum ditetapkan.

Setelah agenda penjelasan pengusul interpelasi, agenda paripurna dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI mengenai usulan interpelasi. Lalu, agenda ketiga adalah pengambilan keputusan interpelasi dilakukan atau tidak.