JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menutup rapat paripurna pembuka penentuan interpelasi Formula E. Dalam rapat paripurna hari ini, dua fraksi yakni PDIP dan PSI menyampaikan alasan mengusulkan hak interpelasi.
Saat mengakhiri rapat hari ini, Prasetyo menunda kelanjutan rapat paripurna interpelasi Formula E sampai waktu yang belum ditentukan.
Sebab, rapat hari ini hanya menghadirkan 32 Anggota DPRD DKI, yang terdiri dari 25 Anggota Fraksi PDIP dan 7 Anggota Fraksi PSI. Sehingga, tak memenuhi kuorum 50 persen + 1 Anggota DPRD atau 54 orang dari 106 Anggota DPRD DKI.
"Kuorumnya di dalam forum ini juga tidak kuorum 50+1. Jadi, rapat paripurna pengusulan interpelasi kami skors. Saya ralat, bukan diskors tapi ditunda," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 28 September.
BACA JUGA:
Meski tak kuorum, Prasetyo menyebut agenda rapat paripurna ini tak melanggar aturan. Sebab, pada hari ini belum ada proses pengambilan keputusan megenai pelaksanaan interpelasi dijalankan atau tidak.
"Enggak ada melanggar, kan ini diusulkan di Badan Musyawarah. Tidak ada pengambilan keputusan ini teman-teman yang masih di luar mudah mudahan kita sepakat mufakat yang baik," ujar Prasetyo.
Dengan demikian, untuk bisa kembali mengadakan rapat paripurna, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI harus kembali menetapkan jadwal rapat paripurna interpelasi dengan agenda yang sama, yakni penjelasan pengusul interpelasi. Namun, Prasetyo belum memutuskan kapan akan kembali menggelar rapat Bamus.
Setelah agenda penjelasan pengusul interpelasi, agenda paripurna dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI mengenai usulan interpelasi. Lalu, agenda ketiga adalah pengambilan keputusan interpelasi dilakukan atau tidak.
Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD DKI mmenyatakan tak mau mendatangi ruang rapat paripurna hari ini. Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi Gerindra, Mohamad Taufik menegaskan, ketujuh faksi tak akan hadir dalam rapat paripurna karena agenda tersebut dianggap ilegal.
"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar Selasa, 28 September tidak layak dihadiri karena itu tindakan illegal," kata Taufik.
Taufik menganggap, penetapan jadwal paripurna interpelasi yang diputuskan Prasetyo melanggar Pasal 80 Ayat 3 Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI.
Jadwal paripurna interpelasi diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI kemarin. Namun, kata Taufik, tak ada pencantuman interpelasi Formula E dalam daftar pembahasan undangan Bamus sebelumnya.
Dalam hal ini, pembahasan interpelasi diselipkan saat rapat Bamus berlangsung. "Ini ada tujuh agenda (dalam undangan rapat Bamus). Yang agenda interpelasi itu tidak ada," ucap Taufik.