Belum Penuhi Kuorum, Ketua DPRD Tunda Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Satu Jam
Ruang sidang DPRD DKI Jakarta sepi anggota (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi membuka rapat paripurna penentuan interpelasi Formula E di Ruang Rapat Paripurna hari ini.

Rapat paripurna dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, Prasetyo baru tiba di ruang rapat paripurna pukul 10.26 WIB. Ia langsung duduk di kursi pimpinan.

Ada lima meja dan kursi dalam barisan yang diduduki Prasetyo. Namun, ia hanya duduk sendiri tanpa didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD. Lalu, Prasetyo membuka jalannya rapat sekitar pukul 10.30 WIB.

"Agenda rapat paripurna pada Selasa, 28 Desember 2021 adalah dalam rangka penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Selasa, 28 September.

Prasetyo lalu mengecek daftar hadir Anggota DPRD DKI. Ternyata, baru 27 anggota dewan yang sudah hadir dari dua fraksi, yakni PDIP dan PSI. Sementara, sampai saat ini tak ada anggota dari fraksi lain yang hadir.

Masalahnya, agar rapat paripurna bisa digelar, anggota dewan yang hadir dalam rapat harus memenuhi kuorum dengan syarat 50 persen Anggota DPRD ditambah 1 orang (50+1) atau sebanyak 53 dari 105 Anggota DPRD. Akhirnya, rapat paripurna ditunda selama satu jam.

"Yang mengisi daftar hadir ada 27 orang. Saya rasa ini masih belum kuorum. Saya akan tunda satu jam agar paripurna ini bisa mendapatkan kuorum. Disetujui," ucap Prasetyo.

Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD DKI mmenyatakan tak mau mendatangi ruang rapat paripurna hari ini. Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi Gerindra, Mohamad Taufik menegaskan, ketujuh faksi tak akan hadir dalam rapat paripurna karena agenda tersebut dianggap ilegal. 

Ruang sidang DPRD DKI (Diah Ayu/VOI)

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar Selasa, 28 September tidak layak dihadiri karena itu tindakan illega," kata Taufik.

Taufik menganggap, penetapan jadwal paripurna interpelasi yang diputuskan Prasetyo melanggar Pasal 80 Ayat 3 Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI.

Jadwal paripurna interpelasi diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI kemarin. Namun, kata Taufik, tak ada pencantuman interpelasi Formula E dalam daftar pembahasan undangan Bamus sebelumnya.

Dalam hal ini, pembahasan interpelasi diselipkan saat rapat Bamus berlangsung. "Ini ada tujuh agenda (dalam undangan rapat Bamus). Yang agenda interpelasi itu tidak ada," ucap Taufik.