JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan memilih irit bicara terkait rapat paripurna interpelasi Formula E yang digelar hari ini oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Anies merasa tak perlu menanggapi soal dinamika interpelasi di lembaga legislatif DKI tersebut.
"Tidak ada tanggapan khusus karena itu kan proses internal ya. Kita lihat saja seperti apa," kata Anies saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 28 September.
Diketahui sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menunda rapat paripurna pembuka penentuan interpelasi Formula E sampai waktu yang belum ditentukan.
Dalam rapat paripurna hari ini, dua fraksi yakni PDIP dan PSI menyampaikan alasan mengusulkan hak interpelasi. Adapun penundaan dilakukan lantaran rapat hari ini hanya menghadirkan 32 anggota DPRD DKI, yang terdiri dari 25 anggota Fraksi PDIP dan 7 anggota Fraksi PSI. Sehingga, tak memenuhi kuorum 50 persen + 1 anggota DPRD atau 54 orang dari 106 anggota DPRD DKI.
"Kuorumnya di dalam forum ini juga tidak kuorum 50+1. Jadi, rapat paripurna pengusulan interpelasi kami skors. Saya ralat, bukan diskors tapi ditunda," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI.
Meski tak kuorum, Prasetyo menyebut agenda rapat paripurna ini tak melanggar aturan. Sebab, pada hari ini belum ada proses pengambilan keputusan megenai pelaksanaan interpelasi dijalankan atau tidak.
"Enggak ada melanggar, kan ini diusulkan di Badan Musyawarah. Tidak ada pengambilan keputusan ini teman-teman yang masih di luar mudah mudahan kita sepakat mufakat yang baik," ujar Prasetyo.
SEE ALSO:
Dengan demikian, untuk bisa kembali mengadakan rapat paripurna, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI harus kembali menetapkan jadwal rapat paripurna interpelasi dengan agenda yang sama, yakni penjelasan pengusul interpelasi. Namun, Prasetyo belum memutuskan kapan akan kembali menggelar rapat Bamus.
Setelah agenda penjelasan pengusul interpelasi, agenda paripurna dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI mengenai usulan interpelasi. Selanjutnya agenda ketiga yakni pengambilan keputusan interpelasi.