JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan restoran pada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 dan Level 2 untuk beroperasi mulai pukul 18.00 sampai tengah malam atau pukul 00.00 waktu setempat.
Kepala Satpol PP DKI Arifin menegaskan, restoran hingga kafe yang memilih beroperasi pada malam hari ini tak bisa membuka usahanya sejak pagi. Sebab, operasional tempat usaha yang dibuka sejak pagi dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
Jika mereka membohongi aparat soal jam operasional, Arifin menyebut pasti akan ketahuan oleh aparat saat pengawasan.
"Kalau mereka bohong, ada banyak sumber yang bisa kita dapatkan. Tekniknya mudah untuk bisa kita ketahui. Kita sudah paham betul. Apakah masuknya lewat pintu belakang atau pintu samping, lalu memberi kesan lampu dipadamkan, digembok, tetapi di dalam ada aktivitas, kita sudah memahami betul," kata Arifin di Balai Kota DKI, Rabu, 22 September.
Arifin menuturkan, pelonggaran pilihan jam operasional memberikan kessmpatan bagi pengelola kafe, khususnya yang beroperasi malam hari untuk membuka usahanya dalam waktu yang lebih panjang.
Namun, kesempatan ini tak boleh diikuti dengan pelanggaran jam operasional maupun dengan batasan jumlah pengunjung.
"Meski dipanjangkan sampai jam 00.00, tetap saja batasan pengunjungnya ada di situ. Maksimalnya hanya sampai dengan 50 persen. Kemudian ada pengaturan jaraknya," ucap Arifin.
"Lalu ada kewajiban memberikan perlindungan kesehatan kepada para pengunjung. Protokol kesehatan harus dijalankan. Pada saat masuk, aplikasi PeduliLindungi harus dijlankan," lanjutnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, pada daerah yang menerakan PPKM Level 3 dan 2, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Kemudian, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun ketentuan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.