JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Achmad Yani mengaku heran dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD DKI yang menentukan rapat paripurna interpelasi Formula E digelar besok.
Yani bilang, surat undangan rapat Bamus yang digelar hari ini sebenarnya tak memasukkan agenda penentuan jadwal paripurna interpelasi. Namun, ternyata dalam rapat salah satu Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI mengusulkan penentuan jadwal paripunra interpelasi kepada Ketua DPRD.
"Surat undangan Bamus itu enggak ada masalah interpelasi. Adanya tentang pembahasan KUA-PPAS. Ternyata di rapat itu, ada peserta Bamus dari Fraksi PDIP mengusulkan jadwal paripurna interpelasi dan main diketok aja oleh Ketua (DPRD)," kata Yani saat dihubungi VOI, Senin, 27 September.
Sehingga, Yani memandang rapat paripurna interpelasi, jika digelar, akan tidak sah karena diputuskan dalam rapat Bamus yang dianggap menyalahi aturan tata tertib DPRD.
"Kalau enggak ada di agenda rapat, paripurna interpelasi itu enggak bisa diputuskan. Usulan jadwal paripurna interpelasi harus dibuat surat lagi, lalu dijadwalkan Bamus lagi," ungkap dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sekaligus Ketua Bamus DPRD DKI menuturkan, rapat paripurna interpelasi akan digelar pada Selasa, 28 September 2021 pukul 10.00 WIB.
"Setelah rencana kerja, usulan-usulan, semua di-Bamuskan, dan selesai. Ada usulan dari 2 fraksi, kan karena di tatib mengatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan tadi, disetujui. Tanggal 28 besok paripurna," kata Prasetyo.
Rapat paripuna yang bakal digelar besok adalah penentuan akankah DPRD melakukan interpelasi atau tidak. Interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020, tepatnya di BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.
Pasal 120 menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Saat ini, sudah ada 33 anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan PSI yang menandatangani usulan hak interpelasi. Sementara, jika ingin terwujud, DPRD mesti menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan berjalannya interpelasi.
Agar interpelasi bisa berjalan, rapat paripurna tersebut mensyaratkan anggota yang hadir harus memenuhi kuorum 50 persen + 1, dari total 106 anggota DPRD. Namun, saat ini jumlah anggota DPRD sebanyak 105 orang lantaran satu orang meninggal dunia pada Agustus lalu.
Karenanya, sejak surat usulan interpelasi dilayangkan, PDIP dan PSI melobi anggota fraksi lain untuk hadir dalam rapat paripurna. Sampai saat ini, kedua fraksi masih enggan membocorkan siapa anggota dewan yang berhasil dilobi agar bisa ikut melancarkan interpelasi.