Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Achmad Nawawi menyebut pihaknya tak jadi menggelar rapat membahas soal pelaporan kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Prasetyo dilaporkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI serta tujuh fraksi selain PDIP dan PSI karena menggelar rapat paripurna usulan interpelasi Formula E.

Semestinya, BK membahas laporan yang dilayangkan tujuh fraksi pada hari ini. Namun, saat ini Anggota DPRD DKI masih berada di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan agenda pembahasan anggaran.

"Kita anggota dewan kan masih di Puncak lagi rapat ini. Kelihatannya belum bisa rapat (pelaporan Ketua DPRD DKI). Mungkin setelah pulang, kami akan rapat segera," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Oktober.

Jika nanti rapat digelar, BK akan membahas terlebih dahulu apakah laporan yang diterima masuk dalam unsur etik atau tidak. Penentuan soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Prasetyo harus disepakati oleh seluruh anggota BK.

"Kami meneliti berkasnya dulu sampai tuntas. Apakah berkas ini masuk dalam kelompok etis atau tidak. Harus sepakat seluruh 9 anggota itu. Apakah ini tugasnya BK atau tidak," ungkap Nawawi.

Lalu, jika sudah sepakat, BK akan menggelar rapat lanjutan untuk menyempurnakan berkas pelaporan. Kemudian, BK akan memanggil Prasetyo untuk memberikan klarifikasi.

"Kita undang terlapor. Tetapi prakteknya bisa saja kita yang datang ke ruangan ketua kan boleh. Yang penting kan kami dapat verifikasinya. Tapi proses BK itu panjang betul karena 9 Anggota BK itu saya minta pendapatnya semua, pasti ada pandangan berbeda walaupun," tuturnya.

Sebelumnya, tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. Fraksi tersebut di antaranya Partai Gerindra, PKS, Demokrat, Nasdem, Golkar, PAN, dan PPP-PKB.

"Sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga agar lembaga terhormat ini tetap berjalan dengan baik. Maka, kita punya kewajiban untuk mengingatkan siapa pun yang melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPR," kata Ketua Fraksi Golkar Basri Baco, beberapa waktu lalu.

Baco menuturkan, pihaknya melaporkan Prasetyo kepada BK karena diduga tak mengindahkan aturan tata tertib DPRD dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.

"Kami menduga ada pelanggaran adminstrasi terhadap surat menyurat terkait dengan undangan Badan Musyawarah dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar," ungkap dia.

Menanggapi hal itu, Prasetyo mempersilakan anggota dewan untuk melaporkan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI terkait keputusan Prasetyo menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E.