Dirlantas Siap Kawal SIKM di Masa Larangan Mudik, tapi Dengar Kabar Tak Jadi Diberlakukan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo

Bagikan:

JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan kesiapan jajarannya mengawal surat izin keluar masuk (SIKM) Ibu Kota Jakarta di masa larangan mudik. 

Kombes Sambodo kepada wartawan mengatakan, petugas yang menjaga sejumlah pos penyekatan larangan mudik akan memprioritaskan ketentuan surat edaran Satgas COVID-19. 

“Di mana ada beberapa perjalanan non mudik yang masih diperbolehkan. Antara lain perjalanan kendaraan logistik, perjalanan untuk dinas, perjalanan mengantar orang sakit, ibu hamil yang akan melahirkan, dan duka. Nah itu pun dengan syarat tertentu,” katanya kepada wartawan, Senin, 26 April.

Ketentuan perjalanan nonmudik di antaranya surat keterangan perjalanan dinas yang ditandantangani eselon II.  

“Di luar ASN, TNI, Polri, di luar itu harus ada surat keterangan dari kepala desa minimal, tentang masuk perjalanan rombongan dan lain sebagainya. dan semuanya diharapkan mempunyai surat bebas COVID-19,” tegas Sambodo. 

Tapi Kombes Sambodo mengaku mendengar SIKM tak jadi diberlakukan Pemprov DKI. 

“Yang mengeluarkan SIKM kan dari sana, dari Pemda, bukan dari kita. Malah kita dengar tidak jadi diberlakukan, tapi cek aja ke pak Kadishub,” ujar dia. 

Penjelasan Anies soal SIKM 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pengaturan perjalanan saat musim mudik lebaran tahun ini menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM) di Ibu Kota mesti selaras dengan aturan pemerintah pusat.

Hal ini berbeda dengan aturan SIKM bulan Ramadan tahun 2020. Di mana, pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar dan masuk Jakarta wajib mengisi formulir secara online lewat situs corona.jakarta.go.id untuk mendapatkan SIKM.

"Kebijakan mengenai pengaturan mudik itu akan terintegrasi karena tidak bisa hanya diatur perwilayah saja. Harus terintegrasi secara nasional," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 19 April.

Larangan mudik baru akan berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Anies menyebut pengaturan perjalanan saat musim lebaran tahun ini masih dalam pembahasan bersama pemerintah pusat.

"Kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Jadi, nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat nanti kita akan laksanakan sama-sama karena tidak mungkin bisa dilakukan hanya sendiri saja," ujar Anies.

Sedangkan sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo membolehkan pihak yang dikecualikan dalam larangan mudik lebaran tahun ini untuk melakukan perjalanan. Namun syaratnya harus memiliki SIKM.

"Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik," kata Doni dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.