JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membantah kabar penghapusan surat izin keluar masuk (SIKM) di Jakarta selama masa larangan mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei.
Syafrin menyebut, SIKM tetap akan ada untuk menjadi syarat bagi pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak selama masa peniadaan mudik.
"SIKM tetap berlaku sesuai SE Ketua Satgas Nasional Penanggulangan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Pedomannya itu," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa, 27 April.
Hal ini menjawab pernyataan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo yang mengaku mendengar SIKM tak jadi diberlakukan Pemprov DKI.
“Yang mengeluarkan SIKM kan dari sana, dari Pemda, bukan dari kita. Malah kita dengar tidak jadi diberlakukan, tapi cek aja ke pak Kadishub,” ujar dia.
Sebagai informasi, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo membolehkan pihak yang dikecualikan dalam larangan mudik lebaran tahun ini untuk melakukan perjalanan. Namun syaratnya harus memiliki SIKM.
"Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik," kata Doni dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
BACA JUGA:
Adapun alasan yang dikecualikan tersebut adalah untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Kemudian, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Syarat membuat SIKM bagi pegawai instansi pemerintahan, BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri adalah dengan melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan ejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
"Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan," ujar dia.
Kemudian, bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sementara, bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
"SIKM berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas," jelasnya.