Bagikan:

JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo memerintahkan kabupaten/kota yang ada di zona kuning mempersiapkan diri membuka dan melaksanakan aktivitas fase kenormalan baru.

Menurut Doni, berdasarkan hasil evaluasi tim pakar epidemiologi dan kesehatan masyarakat, ada 136 wilayah di zona kuning yang dapat mempersiapkan diri untuk masuk ke fase baru di tengah pagebluk COVID-19.

"Saya mengumumkan 136 kabupaten/kota di zona kuning untuk mempersiapkan aktivitas masyarakat produktif dan aman COVID-19," kata Doni dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube BNPB, Senin, 8 Juni.

Dia mengatakan, wilayah yang ada di zona kuning dan hijau berjumlah 228 kabupaten dan kota. Sementara, ada pengurangan untuk wilayah di zona hijau. Sebab, saat diumumkan, disebutkan ada 102 wilayah, belakangan hanya ada 92 kabupaten dan kota.

Doni menerangkan, jumlah wilayah tersebut bisa saja berubah atau dinamis. "Kondisi wilayah itu tidak tetap melainkan dinamis yang sewaktu-waktu bisa berubah tergantung Pemda dan komponen masyarakat untuk mempertahankannya," ungkap dia.

Kembali dibukanya aktivitas di fase kenormalan baru ini, kata Doni, bakal dikembalikan kepada kesiapan pemerintah daerah masing-masing.

Dia pun meminta, bupati dan wali kota sebagai pimpinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah, untuk terus bermusyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompida). 

Para kepala daerah ini, sambung Doni, harus berdiskusi dengan pihak lain seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, dunia usaha, dan DPRD serta tokoh masyarakat lainnya.

"Selain itu, Para Bupati dan Wali Kota agar selalu melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan Gubernur sebagai kepala daerah provinsi sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah," jelasnya.

Adapun dalam pelaksanaan fase ini, Doni meminta agar ada sejumlah tahapan. Pertama adalah edukasi, dilanjutkan dengan sosialisasi, dan simulasi. Tentunya dalam tahapan tersebut harus disesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah.

Doni mengingatkan, bagi kabupaten dan kota yang sudah berada di zona hijau dan kuning tetap harus menyiapkan manajemen krisis. Termasuk melakukan monitoring dan evaluasi dengan tetap melaksanakan pengujian yang masif, pelacakan yang agresif, dan isolasi yang ketat untuk memutus penyebaran virus ini.

"Jika dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, maka tim gugus tugas kabupaten dan kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan gugus tugas provinsi dan pusat," katanya.

Adapun 136 wilayah yang dimaksud adalah:

  1. Provinsi Aceh: Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, Kota Pidi, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Bener Meriah.
  2. Provinsi Sumatera Utara: Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Tapanuli Utara.
  3. Provinsi Sumatera Selatan: Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Komering Hulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Hilir.
  4. Provinsi Sumatera Barat: Kota Pariaman dan Kota Solok.
  5. Provinsi Jambi: Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi, dan Kabupaten Tebo.
  6. Provinsi Lampung: Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Pesawaran.
  7. Provinsi Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kaur, Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Rejang Lebon, Kabupaten Kepahiyang, dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
  8. Provinsi Riau: Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalauan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kota Dumai, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Bengkalis.
  9. Provinsi Kepulauan Riau: Kabupaten Kerimun, Kabupaten Bintan, dan Kota Tanjung Pinang
  10. Provinsi Bangka Belitung: Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, dan Bangka Barat.
  11. Provinsi Kalimantan Timur: Kabupaten Paser, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Bontang, Kabupaten Penajem Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Timur.
  12. Provinsi Kalimantan Selatan: Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
  13. Provinsi Kalimantan Barat: Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Landak, Kota Singkawang, Kabupaten Kayung Utara, Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Sintang.
  14. Provinsi Kalimantan Tengah: Kabupaten Barito Utara.
  15. Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Pangandaran, dan Kabupaten Indramayu.
  16. Provinsi Jawa Tengah: Kota Pekalongan, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Rembang. 
  17. Provinsi Jawa Timur: Kabupaten Ponorogo, Kota Blitar, Kabupaten Trenggalek, dan Kota Pasuruan.
  18. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman.
  19. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ende, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Nagekeo.
  20. Provinsi Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kepulauan Sanihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
  21. Provinsi Sulawesi Barat: Kabupaten Mamuju.
  22. Provinsi Sulawesi Tenggara: Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Kolaka.
  23. Provinsi Sulawesi Tengah: Kota Palu, Kabupaten Morowali, Kabupaten Sigi, Kabupaten Poso, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Banggai Laut.
  24. Provinsi Sulawesi Selatan: Kabupaten Baru, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Bulukumba, dan Kota Palopo.
  25. Provinsi Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Halmahera Utara.
  26. Provinsi Maluku: Kabupaten Seram bagian Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Maluku Tenggara.
  27. Provinsi Papua Barat: Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Fakfak.
  28. Provinsi Papua: Kabupaten Nabire.