Kemendagri: 102 Kabupaten/Kota Siapkan Protokol Kenormalan Baru
Ilustrasi peta Indonesia (MichaelGaida/Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI Safrizal mengatakan, sebanyak 102 kabupaten/kota bersiap menyambut fase kenormalan baru. Wilayah ini disebut sudah tak terdampak dan tak ada lagi penambahan kasus baru COVID-19.

"Beberapa Provinsi yang dikategorikan 102 daerah yang dikategorikan belum terdampak sedang menuju pelaksanaan masyarakat produktif dan aman. Beberapa daerah ini sedang menyiapkan protokol mengadopsi pedoman yang disiapkan oleh pemerintah dari berbagai Kementerian/Lembaga yang sudah di-approve oleh Kementerian Kesehatan," kata Safrizal dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube BNPB, Jumat, 5 Juni.

Dia menambahkan, saat ini, ada 139 kabupaten/kota yang berisiko rendah atau masuk ke dalam zona kuning. Kemudian, yang masih berada di zona oranye atau berisiko sedang berjumlah 180 kabupaten/kota, sementara yang memiliki risiko tinggi atau berada di zona merah berjumlah 85 kabupaten/kota.

Selanjutnya, Safrizal menyebut, ada sejumlah provinsi yang angka reproduksi atau R0 di atas 1 atau menggambarkan penularan masih terjadi. Provinsi tersebut di antaranya adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat. Kemudian Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. 

Sementara untuk provinsi yang jumlahnya kasusnya makin menurun adalah Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Terhadap wilayah yang akan menjalankan fase kenormalan baru, Safrizal meminta pemerintah daerah menjalankan kebijakan berdasarkan data terkini dan kesiapan daerah. Mereka diminta terus melakukan evaluasi sambil terus mempersiapkan dan mewaspadai gelombang kedua penyebaran COVID-19.

"Terus dilakukan penguatan, dilakukan masif testing dengan agresif tracing juga melakukan perlindungan dengan kelompok rentan, penyandang disabilitas, orang tua, perempuan, dan anak-anak," tegasnya.

Sebelum masuk ke dalam fase kenormalan baru, ada sejumlah fase yang akan dijalankan oleh pemerintah daerah. Pertama, fase awal, fase transisi satu, transisi dua, dan fase kenormalan baru.

Kata dia, ada tolok ukur yang harus dicapai oleh pemerintah daerah agar mereka bisa masuk ke fase selanjutnya. Sehingga, seluruh daerah yang akan masuk ke dalam fase kenormalan baru harus benar-benar menyiapkan daerahnya. 

Dalam tiap persiapan, daerah harus memperhatikan arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk terus memperkuat belanja di bidang kesehatan, memperkuat jaring pengaman sosial, memperkecil gap antara masyarakat yang telah mendapatkan jaminan sosial, dan memperkuat dampak ekonomi.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyatakan, pemerintah mempertimbangkan pembukaan 9 sektor ekonomi di 102 kabupaten/kota berzona hijau. 

Sembilan sektor itu adalah pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.

"Sembilan sektor tersebut dinilai memiliki risiko ancaman COVID-19 yang rendah namun menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang siginifikan," kata Doni dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Juni.

Pertimbangan pembukaan 9 sektor ekonomi itu, kata Doni, diambil dengan memperhatikan indikator kesehatan masyarakat berbasis data epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Pembukaan sektor ekonomi ini akan diawali dengan edukasi, sosialisasi, dan simulasi secara bertahap. Doni menegaskan, kementerian terkait akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat terhadap sektor ekonomi tersebut,

"Protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibuat oleh kementerian dan lembaga terkait," ungkap dia.

Sedangkan untuk monitoring dan evaluasi, Doni mengatakan, tak hanya dilakukan kementerian dan lembaga terkait, tapi juga dibantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, serta masyarakat.

Doni menegaskan, ketika dalam pelaksanaannya ditemukan kasus COVID-19 baru, maka Gugus Tugas bisa memberikan rekomendasi susulan untuk menutup aktivitas sektor ekonomi tersebut kepada kementerian terkait.

Sebagai langkah pencegahan, perusahaan maupun sektor ekonomi yang sudah dibuka, harus mengambil tindakan tegas ketika terjadi potensi penularan virus ke masyarakat di daerah tersebut.

"Perusahaan dan manajemen kawasan sektor tersebut berkewajiban melakukan testing masif, tracing secara agresif, dan isolasi yang ketat dalam klaster penyebaran dari kawasan tersebut," ujarnya.