Pemprov DKI Buka Dua Terminal Bus AKAP Selama Larangan Mudik
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (Foto: Diah Ayuwardhani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut pihaknya akan membuka dua terminal bus antarkota antarprovinsi (AKAP) selama masa peniadaan mudik lebaran 2021.

Dua terminal yang dibuka adalah Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres. Dengan demikian, dua terminal lainnya yakni Tanjung Priok dan Kampung Rambutan ditutup selama mudik dilarang.

"Yang dibuka selama mudik dilarang hanya Terminal Pulogebang dan Kalideres," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 27 April.

Sebelumnya, Pemprov DKI hanya akan berencana membuka Terminal Pulogebang untuk memfasilitasi pelaku perjalanan dengan tujuan nonmudik. Tapi, atas pertimbangan Kementerian Kesehatan, satu terminal di kawasan barat juga mesti dibuka.

"Dari hasil koordinasi terakhir dengan Kementerian Perhubungan, pergerakan untuk wilayah barat itu juga perlu difasilitasi, sehingga letak terminal yang ideal ada di Kalideres. Kemudian di sisi timur Jakarta ada di Pulogebang," ungkap Syafrin.

Syafrin mengingatkan, bagi warga yang akan bepergian pada tanggal 6 sampai 17 Mei menggunakan bus harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) yang diurus di kelurahan. 

"Begitu yang bersangkutan akan berangkat naik bus, salah satu yang diminta adalah surat dari kelurahan. Tentu kami sudah menerapkan prinsip teknologi, di mana permohonan itu bisa melalui JakEvo nanti," jelas dia.

Sebagai informasi, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo membolehkan pihak yang dikecualikan dalam larangan mudik lebaran tahun ini untuk melakukan perjalanan. Namun syaratnya harus memiliki SIKM.

"Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik," kata Doni dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Adapun alasan yang dikecualikan tersebut adalah untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Kemudian, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan.