PCR Mahal, Menhub Bolehkan Syarat Perjalanan Cukup <i>Rapid Test</i>
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Dephub.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Seluruh masyarakat sudah boleh melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020. 

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi apabila masyarakat mau melakukan perjalanan jauh. Mereka diharuskan melakukan pemeriksaan COVID-19 dan menunjukkan hasil negatif sebelum melakukan perjalanan.

Namun, harga tes swab Polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan secara mandiri mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta. Tentunya, biaya ini lebih mahal dibandingkan sejumlah harga tiket perjalanan itu sendiri. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memandang, besarnya biaya tes PCR akan mengurungkan niat masyarakat untuk bepergian dan membuat pendapatan ekonomi dari sektor transportasi tak berjalan maksimal.

Oleh sebab itu, Budi menyebut masyarakat yang akan melakukan perjalanan, baik lewat transportasi darat, laut, udara, dan kendaraan pribadi bisa cukup melakukan rapid test sebagai syarat perjalanan.

"Kami enggak ingin syarat-syarat terlalu ketat, apalagi harga tes PCR mahal. Oleh karenanya, syarat perjalanan cukup rapid test saja, tak perlu PCR," kata Budi dalam telekonferensi bersama wartawan, Selasa, 9 Juni.

Biaya pemeriksaan COVID-19 lewat rapid test memang lebih murah. Rata-rata, per orang cukup mengeluarkan biaya sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu sekali pemeriksaan.

"Masyarakat yang boleh melampirkan syarat pemeriksaan rapid test hanya untuk perjalanan di dalam negeri. Sementara, perjalanan dari luar negeri tetap wajib melakukan tes PCR" tutur dia. 

Secara keseluruhan, ada beberapa syarat bagi orang yang akan melakukan perjalanan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi individu untuk dapat bepergian yaitu wajib menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Kemudian, wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Jika di suatu daerah belum memiliki fasilitas pemeriksaan, penumpang mengurus surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.

Dengan catatan, seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Para penumpang dan operator sarana dan prasarana transportasi juga wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.