JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Aturan ini menggantikan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang salah satunya mengatur kapasitas penumpang hanya 50 persen. Dengan adanya aturan baru ini, kapasitas penumpang khusus pesawat dan kereta api jarak jauh ditambah menjadi 70 persen.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, perubahan kapasitas ini menyelaraskan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 yang membolehkan semua orang kembali melakukan perjalanan dengan syarat tertentu di masa pagebluk COVID-19.
"Transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan. Jadi, tempat yang disediakan hanya di pinggir (pojok) dan pinggir jalan, dengan 70 persen," kata Budi dalam telekonferensi daring, Selasa, 9 Juni.
Menambahkan, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Novie Riyanto menyebut penambahan kapasitas menjadi 70 persen untuk pesawat narrow body dan wide body sudah sesuai dengan aturan penerbangan internasional.
"Kalau protokol kesehatan dipenuhi, misalnya penumpang wajib gunakan masker, kabin dibersihkan terus, tidak banyak interaksi antarpenumpang, maka 70 persen itu sebetulnya masih longgar, sesuai syarat," kata Novie.
Novie melanjutkan, semua maskapai penerbangan harus menyediakan protokol sebagai antisipasi jika ada kasus seseorang yang sakit dalam pesawat. Mereka yang sakit harus ditempatkan di ruang isolasi yang aman di dalam pesawat.
"Tentu ada aturan-aturan atau treatment khusus kepada penumpang tersebut, misalnya mematikan air conditioner di ruangan untuk khusus di sektor yang diisolasi tersebut," jelas Novie.
BACA JUGA:
Kapasitas penumpang kereta jarak jauh juga naik
Selanjutnya, kapasitas penumpang di kereta api juga dinaikkan menjadi 70 persen. Penambahan kapasitas ini mulai berlaku Senin, 12 Juni mendatang. Sebab, saat itu kebijakan Kereta Api Luar Biasa yang membatasi perjalanan hanya di beberapa stasiun telah berakhir dan pengoperasian kereta api reguler mulai dibuka secara bertahap hingga normal kembali.
"Penambahan kapasitas di fase 2 tidak langsung tinggi, mulai kita tingkatkan 70 persen. Tentunya, ada protokol-protokol yang diperkuat, khususnya kesehatan. Apabila kondusif, kapasitas bisa ditambah sampai 80 persen (di fase berikutnya)," kata Dirjen Perkeretaapian Zulfikri.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi ketika meningkatkan kapasitas penumpang kereta api. Pertama, operator perkeretaapian harus dinyatakan sehat. Dalam bekerja, mereka diwajibkan memakai face shield. Sementara, penumpangnya diwajibkan mengenakan masker.
Kemudian, operator diwajibkan menyediakan ruang isolasi di dalam gerbong apabila ada penumpang yang menunjukkan gejala sakit sekaligus menyediakan tenaga medis. Penumpang yang masuk dalam kategori rentan seperti lansia dan anak-anak juga mesti dikelompokkan dalam gerbong yang beda dari penumpang usia produktif.
"Tambahan lain, harus ada penyediaan penjualan masker di stasiun-stasiun dengan harga terjangkau, menyediakan aplikasi atau sistem antrean, dan membersihkan fasilitas," jelas Zulfikri.
Lebih lanjut, seluruh penumpang yang hendak melakukan perjalanan pesawat dan kereta api tetap harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanagan COVID-19. Pertama, mereka wajib membawa identitas seperti KTP atau tanda pengenal lainnya.
Kemudian, harus memiliki surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Bagi masyarakat yang daerahnya belum memiliki fasilitas pemeriksaan COVID-19, mereka bisa memiliki surat keterangan bebas gejala seperti influenza, yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.