Kemenhub Longgarkan Pembatasan Transportasi Darat dalam Tiga Fase
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melonggarakan pembatasan penumpang, kapasitas, dan angkutan darat menuju masa kenormalan baru. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Angkutan yang diatur untuk dilonggarkan secara bertahap menyangkut angkutan antarnegara, antarkota, antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, termasuk bus pariwisata, karyawan, taksi, sewa khusus, sewa umum, dan kendaraan barang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, ada tiga fase perubahan pembatasan angkutan darat, berlaku mulai hari ini hingga Bulan Agustus. Setelah itu, akan ada evaluasi pengaturan transportasi darat pada masa kenormalan baru.

"Fase pertama berlaku mulai tanggai 9 Sampai 30 Juni, fase kedua mulai tanggai 1 Juli hingga 31 Juli, dan fase ketiga dari 1 Agustus hingga 31 Agustus," kata Budi dalam telekonferensi daring bersama wartawan, Selasa, 9 Juni.

Fase pertama

Pada fase pertama, Kemenhub baru membuka 1 terminal tipe A dalam 1 lingkup daerah yang berdekatan. Terminal penumpang Tipe A adalah terminal yang melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antarnegara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).

"Kami hanya mengoperasikan 1 terminal tertentu dari tipe A selama 1 bulan, sampai 30 Juni," kata Budi.

Pada fase pertama juga masih ada pembatasan trayek. Belum semua kendaraan bus yang bisa dioperasikan, hanya beberapa kendaraan tertentu saja. Kapasitas bus juga dinaikkan dari pembatasan sebelumnya, dengan semula 50 persen menjadi 70 persen.

"Kami buka kapasitas 70 persen dengan catatan tidak memberikan rekomendasi kenaikan tarif untuk kendaraan premium. Sebab, dengan load 70 persen sudah dalam perhitungan," ucapnya.

Sementara, untuk kendaraan perseorangan roda empat masih dibatasi 50 persen. Jika kursi dalam mobil 5 orang, maka hanya bisa diisi 3 orang. Kemudian, kursi 7 orang hanya bisa diisi 4 orang.

Fase kedua

Di fase kedua, Kemenhub membuka semua kendaraan terminal tipe A di seluruh Indonesia. Namun, pembukaan ini hanya berada di zona kategori oranye, kuning, dan hijau. Di zona merah masih ada pembatasan.

"Fase kedua akan kami perbanyak trayek-trayek yang dimiliki operator untuk dibuka pada beberapa trayek tertentu," ucap Budi.

Sementara, di fase kedua, kapasitas penumpang bus dan kendaraan pribadi akan ditambah menjadi 75 persen. 

Fase ketiga

Pada fase ketiga, kapasitas penumpang bus lebih diperbanyak menjadi 85 persen. Kemudian, kapasitas kendaraan pribadi roda empat tetap 75 persen. Sementara, terhadap kendaraan pribadi roda dua tetap dibatasi tak boleh mengangkut penumpang, kecuali anggota keluarga. 

"Sementara untuk kendaraan perseorangan kalau berisi satu keluarga atau satu rumah, di semua fase tidak ada pembatasan," ungkapnya.

Selain itu, operator bus hanya bisa melayani pembelian tiket penumpang di dalam terminal dan secara daring (online), tak boleh dilakukan di luar terminal seperti terminal bayangan.

Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak; mulai dari persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

Sementara, persyaratan yang harus dipenuhi individu untuk dapat bepergian yaitu wajib menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Jika di suatu daerah belum memiliki fasilitas pemeriksaan, penumpang mengurus surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.

Dengan catatan, seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

"Pengawasan pengendalian transportasi darat akan dilakukan kepolisian, BPJT, balai transportasi darat tiap daerah, dan Dinas Perhubungan. Untuk sanksi, pelanggaran dikenakan sanksi administratif hingga pidana," tutup Budi.