Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau langsung penerapan pembatasan pintu masuk internasional, yang salah satunya berada di Pelabuhan Batam berlaku efektif mulai kemarin. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri baik melalui darat, laut dan udara.

Budi mengatakan langkah ini diambil sebagai upaya melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran varian virus baru COVID-19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.

"Hari ini saya ke Batam ditugaskan Presiden bahwa harus dilakukan pengawasan secara khusus lintas batas dari luar negeri ke Indonesia," tuturnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 September.

Budi mengatakan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menunjukan suatu respons yang baik atas koordinasi dari pusat, oleh karenanya saya apresiasi pak Gubernur, Kapolda, Danrem dan yang lain.

Lebih lanjut, kata Budi, rata-rata Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang melalui Pelabuhan Batam berjumlah 100 orang, ke depan akan dilakukan langkah-langkah yang lebih ideal agar lebih baik lagi seperti percepatan hasil PCR dan vaksinasi.

"Dalam beberapa hari ini Kemenkes dan Satgas Penanganan COVID-19 akan memberikan sejenis PCR dengan metode Tes Cepat Molekuler (TCM) yang hasilnya bisa diketahui dalam waktu beberapa jam. Sehingga para pekerja migran yang keluar dari titik kedatangan ini sudah diketahui mana yang positif maupun negatif," katanya.

Budi merekomendasikan apabila pada hari ketujuh karantina hasil PCR negatif pada hari kedelapan dilakukan vaksinasi kepada para pekerja migran.

Seperti diketahui, Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat Surat Edaran Nomor 75 tahun 2021, Laut Surat Edaran Nomor 76 tahun 2021, dan Udara Surat Edaran Nomor 74 tahun 2021.

Melalui tiga SE Kemenhub, dilakukan pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara. Untuk Bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk

"Adapun sasaran dari pembatasan dan aturan syarat kesehatan ini adalah para para pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI), dan Warga Negara Asing (WNA), awak kapal dan pesawat penumpang maupun kargo, yang akan masuk ke Indonesia" ucapnya.