Tarif Angkutan Darat Tidak Boleh Naik, Penumpang Dilarang Ngobrol
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, tidak ada kenaikan tarif angkutan darat seperti angkutan bus antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan. Termasuk bus pariwisata dan taksi selama masa COVID-19.

Demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Apalagi, kata dia, pembatasan jumlah penumpang sudah dilonggarkan. Dari yang sebelumnya hanya boleh mengangkut 50 persen, menjadi 70 persen penumpang.

"Tidak ada angkutan kendaraan umum yang premium itu menaikkan tarif," kata Budi melalui telekonferensi virtual bersama wartawan, Jumat, 12 Juni.

Budi merinci, kelonggaran untuk fase pertama yakni 9 Juni sampai 31 Juni, kapasitas penumpang bus dinaikkan yang semula 50 persen menjadi 70 persen. Fase kedua pada 1 Juli hingga 31 Juli, kapasitas penumpang bus naik lagi menjadi 75 persen. Fase ketiga yakni dari 1 Agustus hingga 31 Agustus, kapasitas naik menjadi 85 persen.

"Untuk bus pada fase yang ketiga dan kedua itu sudah kami bukan menjadi antara 70 sampai dengan 85 persen. Sehingga, pada fase ini dengan kapasitas seperti itu tidak ada kenaikan untuk tarif angkutan umum," ucap Budi.

Protokol angkutan darat selama masa kenormalan baru

Selama menjalani masa kenormalan baru di tengah pagebluk COVID-19, ada perubahan protokol pada aspek prasarana, aspek sarana, dan aspek yang lainnya. Pertama, kewajiban melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan, baik bus di terminal maupun angkutan penyeberangan di dermaga.

Berikutnya adalah penerapan jaga jarak fisik. "Di semua terminal sudah kami buatkan semacam tempat atau tanda, di mana masyarakat boleh duduk dan antre," ungkapnya.

Lalu, siapa saja yanga memasuki kawasan terminal maupun dermaga diwajibkan mengenakan masker. Kemenhub akan menyiapkan sarana cuci tangan dengan sabun di tempat yang mudah terjangkau penumpang angkutan.

Sebelum melakukan perjalanan, awak kendaraan wajib menyemprot cairan disinfektan untuk membunuh virus corona. Mereka juga mesti memastikan keadaan awak kendaraan dalam kondisi sehat, mengukur suhu badan, dan menggunakan masker. 

Kemudian, penumpang di dalam bus saat perjalanan wajib mengenakan masker. "Kemudian, penumpang tidak berbicara sepanjang perjalanan dan menjaga jarak dengan penumpang yang lain," kata dia.