Pengumuman! Tarif Kapal Ferry Resmi Naik 11 Persen
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat telah menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi.

Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen.

Adapun penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan dan ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada tanggal 28 September 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi ini akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara, penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen," ujar Dirjen Hendro, Rabu, 28 September.

Hendro menjelaskan penyesuaian tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

"Dari tarif baru ini sebagai contoh penyesuaian tarif misalnya pada lintas Merak-Bakauheni yaitu tarif penumpang (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp14.475 menjadi Rp16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.2.100," ujarnya.

Kemudian, tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp369.000 menjadi Rp407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp38.700.

Sementara di lintasan Merak-Bakauheni untuk tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp644.000 menjadi Rp712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp68.750.

Lalu, tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp1.000.000 menjadi Rp1.107.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp107.000.

Untuk penyesuaian tarif (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) pada lintas Ketapang–Gilimanuk antara lain:

a. tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp4.500 menjadi Rp 5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp950.

b. tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp144.000 menjadi Rp. 160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp16.350.

c. tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp219.000 menjadi Rp242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp23.250.

d. tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp355.000 menjadi Rp. 392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp37.500.

"Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan.Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya," kata Hendro.

Hendro juga berharap dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan.

Dengan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini telah memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator.

"Selain itu diharapkan bagi badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan agar dapat segera melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi bersama dengan pemangku kepentingan terkait baik secara fisik maupun melalui media lainnya di masing-masing lintas penyeberangan," katanya.

Terkait