Bagikan:

TERNATE - PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ternate, Maluku Utara, menyebutkan, tarif angkutan kapal penyeberangan kapal rute Pelabuhan Ternate tujuan Bitung, Sulawesi Utara, naik lima persen dari tarif sebelumnya. Tarif baru mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.

"Kami mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kenaikan tarif angkutan tersebut, agar masyarakat di daerah ini bisa mengetahui," kata General Manajer PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ternate, Justan Gaffaru saat dikonfirmasi di Ternate, Antara, Selasa, 25 Juli. 

Kenaikan penyesuaian tarif angkutan kapal penyeberangan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas antar provinsi dan Lintas antar negara yang dikeluarkan pada 4 Juli lalu.

Sosialisasi mengenai kenaikan penyesuaian tarif angkutan untuk lintasan provinsi melalui media masa serta papan informasi terpasang di kawasan pelabuhan, sehingga masyarakat dapat melihat secara langsung saat berasa di pelabuhan

"Kenaikannya rata-rata secara keseluruhan lima persen dari tarif sebelumnya, dan berlaku serentak seluruh Indonesia untuk lintasan antara provinsi mulai tanggal 3 Agustus 2023," ujarnya.

Namun, kata dia, untuk rinciannya tarif angkutan itu belum bisa ditentukan karena masih menyusun penyesuaian tarif terbaru. 

"Kenaikan tarif angkutan ini diberlakukan baik bagi penumpang maupun kendaraan, sehingga kami sementara menyusul, untuk menentukan tarif terbaru ini," kata Justan

Selama ini kapal penyeberangan lintas antar provinsi dari dan ke Maluku Utara, baru dilayani rute Pelabuhan Ternate tujuan Bitung, pelayarannya dibuka setiap hari dengan dua unit kapal yang telah disediakan.

Sedangkan, untuk harga tiket Ternate-Bitung saat ini untuk harga orang dewasa Rp124 ribu per orang dan anak-anak Rp83 ribu per orang.

Untuk kendaraan sepeda motor golongan I Rp350 ribu per unit, golongan II di atas 500 CC Rp590 ribu per unit, mobil sedan Rp2,5 juta, mobil barang Rp2,5 juta, truk Rp5.1 juta dan truk berkuran besar Rp8.1 juta.