Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif bus angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi.

Tarif baru ini akan berlaku efektif akhir pekan ini atau tepatnya per tanggal 10 September.

Adapun penyesuaian tarif ini dilakukan seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan selain karena kenaikan harga BBM, penyesuaian tarif bus AKAP kelas ekonomi ini juga memperhitungkan biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), dan penyesuaian harga kendaraan dan sparepart.

"Untuk biaya AKAP ekonomi antarprovinsi mulai 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif. Namun, penyesuaian harga BBM maka perlu ada penyesuaian tarif. Tarif dasar 2022 sebesar Rp159 per km, ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per km," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 7 September.

Hendro menjelaskan untuk tarif batas atas pada wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, kini mengalami penyesuaian tarif batas atas menjadi Rp207 per penumpang per km atau naik 33,5 persen dari tahun 2016.

"Ini mengalami kenaikan dibanding 2016 yang tarifnya 155 per penumpang per km," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Hendro, untuk tarif batas bawah menjadi Rp128 per penumpang per km, naik 34,7 persen dari 2016 yang hanya sebelumnya Rp95 per penumpang per km.

Untuk wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur, tarif batas atas tahun 2022 adalah Rp227 per penumpang per km. Hendro mengatakan tarif ini naik 31,9 jika dibandingkan 2016 yang sebesar Rp172 per penumpang per km.

"Lalu untuk tarif batas bawah menjadi Rp142 per penumpang per km, naik (33,6 persen) apabila dibandingkan 2016 Rp106 per penumpang per km," katanya.