Bagikan:

JAKBAR - Mengantisipasi lonjakan harga tiket menjelang mudik Lebaran 2022, pengelola Terminal Kalideres di Jakarta Barat (Jakbar) terus mengawasi tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Yang diatur pemerintah itu untuk bus ekonomi dan untuk tiket non ekonomi itu diserahkan ke PO bus dengan syarat tidak boleh melebihi tarif batas atas dan batas bawah," kata Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen, saat dihubungi di Jakarta, dikutip Antara, Selasa 19 April.

Revi mengatakan batas atas dan bawah harga tiket itu diperkirakan akan ditentukan oleh pemerintah pusat menjelang musim mudik lebaran pada tanggal 25 April 2022.

Namun jika berkaca pada mudik lebaran tahun lalu, pemerintah mengatur harga bus AKAP kelas non ekonomi agar tidak naik 100 persen dari harga tiket semula. "Harga tiket tergantung dia jurusan mana, yang penting tidak di atas 100 persen," jelas dia.

Nantinya, tugas dari pengelola terminal memastikan seluruh Perusahaan Otobus (PO) menetapkan harga tiket sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

"Kita cek, apakah harganya sesuai dengan fasilitas yang disajikan. Kalau ada pelanggaran tentu ada proses penindakan yang diberikan kepada PO bus," ujar Revi.

Hingga saat ini, Revi masih menunggu ketentuan batas harga tiket yang diatur oleh pemerintah untuk bus kelas ekonomi dan non ekonomi.