Bagikan:

JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah membolehkan seluruh masyarakat untuk melakukan perjalanan jarak jauh, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. 

Meski demikian, Pemprov DKI masih memberlakukan surat izin keluar-masuk (SIKM) sebagai syarat orang masuk ke Jakarta. Orang dari luar Jabodetabek yang diperbolehkan masuk ke Jakarta dibatasi. Di antaranya adalah pegawai pemerintahan, 11 sektor usaha tertentu, dan orang yang bepergian dengan tujuan penanganan COVID-19. 

Artinya, tidak semua orang boleh masuk ke Jakarta, tak seperti yang dituangkan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020. Dalam SE itu mengatur kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyararakat produktif dan aman COVID-19.

Keteguhan DKI dalam mempertahankan SIKM didukung oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Menurut Prasetio, setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur wilayahnya masing-masing. 

"Ini adalah kebijakan otonomi daerah Provinsi DKI Jakarta. Saya setuju dengan kebijakan DKI tetap memberlakukan SIKM," kata Prasetyo saat dihubungi, Rabu, 10 Juni. 

Kata Prasetio, meskipun tren kasus positif COVID-19 di DKI melambat dan telah menerapkan masa PSBB transisi, tak menutup kemungkinan adanya pelonjakan kasus virus corona. 

Dengan adanya persyaratan SIKM, beserta ketentuan siapa saja pihak yang dibolehkan melakukan perjalanan, serta menyertakan penanggung jawab perjalanan, hal itu membuat orang berpikir dua kali jika ingin masuk ke Jakarta. 

"Pembuatan SIKM enggak susah kok. Lagi pula, harus ada yang bertanggung jawab atas perjalanan. Sebab, kami enggak tahu siapa saja orang yang terindikasi COVID-19 dari luar kota," tutur Prasetio. 

Sebagai informasi, Kepala Dinas Perhubungan menegaskan bahwa SIKM tetap berlaku bagi orang yang akan masuk ke Jakarta dari luar Jabodetabek.

"SIKM tentu tetap sama. Karena begini, pada masa transisi ini, kami masih berada dalam kerangka pelaksanaan PSBB menjadi satu kesatuan di dalamnya," kata Syafrin. 

Kata Syafrin, DKI belum selesai dalam penanganan pagebluk COVID-19. Meskipun pergerakan angka kasus COVID-19 di Jakarta melandai, warga juga mesti mewaspadai penularan dari luar daerah, sebab beberapa daerah di luar Jabodetabek sudah menjadi episentrum penularan virus corona.

"Ini tentu perlu diwaspadai dan perlu pengendalian pergerakan. SIKM ini menjadi satu-satunya instrumen untuk Jakarta mengendalikan pergerakan dari luar maupun dari Jakarta ke luar," tegas Syafrin.

Landasan hukum mengenai SIKM tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 4 ayat 3 Pergub 47/2020 menyatakan larangan berpergian keluar atau masuk provinsi DKI Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek. Sementara itu, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.

SIKM bisa didapatkan secara online dengan situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta, mengklik tombol "Urus SIKM" (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo), mempersiapkan berkas persyaratan, mengisi formulir permohonan, mengecek secara berkala pengajuan perizinan mencetak dokumen.