Bagikan:

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan calon penumpang memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) jika ingin menggunakan layanan kereta api luar biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir. Kereta ini dioperasikan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Persyaratan perjalanan berupa SIKM diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dalam Pergub 47/2020, SIKM hanya bisa dikeluarkan oleh Pemprov DKI lewat situs web corona.jakarta.go.id. Sebelum mengurus SIKM, setiap orang atau pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah persyaratan. Rinciannya, surat pengantar dari ketua RT setempat, surat pernyataan sehat bermaterial, surat keterangan perjalanan dinas atau bekerja ke luar daerah atau surat keterangan memiliki usaha bagi wirausaha.

Sementara, ada tambahan persyaratan bagi setiap orang di luar Jabodetabek yang akan masuk ke Jakarta. Syarat tambahan tersebut adalah memiliki surat keterangan perjalanan dari kelurahan atau desa daerah asal dan surat jaminan bermaterai dari keluarga atau RT yang akan dituju di Jakarta.

Calon penumpang yang telah memiliki SIKM dan berkas lain yang ditetapkan sudah lengkap akan diizinkan oleh Tim Satgas COVID-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.

"Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya," ujar VP Public Relations KAI dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Rabu 27 Mei.

Sebagai informasi, KLB tak bisa digunakan oleh sembarang orang. Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja pelayanan kesehatan, pertahanan dan keamanan, pelayanan fungsi ekonomi, perjalanan kesehatan darurat pasien sakit keras atau meninggal dunia, serta keluarga inti pasien yang mendampingi.

Kemudian, WNI yang pulang dari luar negeri, seperti pelajar, pekerja migran, pemasok kebutuhan pangan, dan anak buah kapal (ABK) juga dibolehkan menggunakan layanan transportasi ini. 

Selain itu, pejabat pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, wirausaha, dan lembaga swadaya masyarakat diperbolehkan menggunakan KLB, selama kegiatan mereka masih berhubungan dengan penanganan COVID-19.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19. Persyaratan tersebut seperti menunjukkan surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, dan memberi tahu rencana perjalanan yang akan dilakukan

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB juga diharuskan untuk menggunakan masker selama perjalanan, serta bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius. Jika persyaratan sudah lengkap, calon penumpang melapor ke posko yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas dan verifikasi berkas.

Imbauan Garuda Indonesia

Maskapai nasional Garuda Indonesia menghimbau calon penumpang untuk memperhatikan secara seksama ketentuan ijin keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, pihaknya mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku.

"Atas pemberlakuan kebijakan tersebut kami juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan," jelas Irfan.

Secara berkelanjutan, Garuda Indonesia terus memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan ini, termasuk ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 maupun Permenhub 25 Tahun 2020.

Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian ke luar daerah, sebagai salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukan surat keterangan bebas COVID-19 baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test.