Bagikan:

JAKARTA - Pengguna kereta jarak jauh tidak perlu lagi mengajukan surat izin keluar-masuk (SIKM) dari dan menuju Jakarta. Meski begitu, pengguna kereta masih harus melakukan pemeriksaan COVID-19 sebelum bepergian.

VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, hal itu mengikuti keputusan Pemprov DKI yang menghapus SIKM bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan, baik kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

"Masyarakat kini dapat lebih mudah untuk naik kereta api jarak jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta. Hal tersebut dikarenakan syarat surat SIKM sudah ditiadakan oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Joni kepada wartawan, Kamis, 16 Juli.

Sebagai pengganti SIKM, calon penumpang saat ini diminta untuk mengisi layanan Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di ponsel masing-masing.

CLM adalah sistem pengidentifikasian gejala COVID-19 berbasis aplikasi bernama JAKI yang dapat diunduh di ponsel masing-masing. Sistem CLM mengolah jawaban dan informasi yang diberikan untuk menampilkan hasil, apakah pengguna terindikasi COVID-19 atau tidak.

Dalam aplikasi tersebut, ada beberapa pertanyaan asesmen diri (self asessment) yang harus dijawab oleh warga yang hendak bepergian. Kemudian, sistem akan memberi skor terhadap jawaban warga untuk mengindikasikan apakah yang bersangkutan aman dalam melakukan perjalanan.

Setelah pemeriksaan dinyatakan aman untuk bepergian, pengisi bisa mengunggah hasil tes CLM beserta foto diri dan KTP elektronik. Sementara jika tidak, masyarakat belum boleh bepergian.

Jika tidak dinyatakan aman, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan. Sistem akan memunculkan jadwal pemeriksaan.

Selain itu, Joni menyebut pengguna kereta api jarak jauh masih perlu melakukan tes COVID-19, baik tes swab polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test. Hanya hasil tes yang menunjukkan keterangan bebas COVID-19  yang diperkenankan bepergian.

"Masyarakat yang ingin menggunakan KA jarak jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan surat bebas COVID-19, baik PCR maupun rapid test yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan," ucapnya.

Jika di daerah asal masih belum memiliki fasilitas pemeriksaan COVID-19, calon penumpang kereta api boleh hanya menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.

"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tutur dia.

Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan. 

Joni menyebut, pelanggan KA jarak jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun diminta menyediakan face shield sendiri.

“Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan. Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan," ungkapnya.

Tiket kereta api dijual mulai H-7 di aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan resmi KAI lainnya. Sementara, untuk penjualan tiket di loket stasiun hanya dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.