Catat, Operasional Kereta Api Luar Biasa Diperpanjang hingga 7 Juni
Kereta Api Luar Biasa. (Foto: KAI)

Bagikan:

JAKARTA - Operasional Kereta Api Luar Biasa (KLB) diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasionalkan KLB di masa pagebluk COVID-19 hanya sampai hari ini.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut, perpanjangan KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.518/DJKA/20 tanggal 29 Mei 2020.

"Perpanjangan operasional KLB ini kami tujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai dengan aturan (PSBB) dari pemerintah," kata Joni dalam keterangan yang diterima VOI, Minggu, 31 Mei.

Joni melanjutkan, KLB masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan yang melayani 3 rute, yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung-Surabaya Pasar Turi pp.

"Mulai 1 Juni, perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap," ungkapnya.

Untuk membeli tiket KLB, penumpang masih tetap diharuskan membawa seluruh persyaratan sesuai SE Gugus Tugas COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020 ditambah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi calon penumpang yang keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta.

"Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan," kata dia.

Lebih lanjut, KAI membatasi kapasitas penumpang KLB dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta. KAI juga membuat tanda batas antre dan marka pada tempat duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing.

"Kami harap masyarakat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya," ucap Joni.

Sebagai informasi, KLB disediakan untuk memenuhi kebutuhan perjalanan masyarakat yang diperbolehkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Mereka yang boleh menggunakan KLB adalah pekerja pelayanan kesehatan, pertahanan dan keamanan, pelayanan fungsi ekonomi, perjalanan kesehatan darurat pasien sakit keras atau meninggal dunia, serta keluarga inti pasien yang mendampingi.

Kemudian, WNI yang pulang dari luar negeri, seperti pelajar, pekerja migran, pemasok kebutuhan pangan, dan anak buah kapal (ABK) juga dibolehkan menggunakan layanan transportasi ini.

Selain itu, pejabat pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, wirausaha, dan lembaga swadaya masyarakat diperbolehkan menggunakan KLB, selama kegiatan mereka masih berhubungan dengan penanganan COVID-19.

Berikut tiga rute KLB yang beroperasi:

1. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (lintas utara)

a. Rangkaian: 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi

b. Kapasitas yang dijual: 264 tempat duduk

c. Stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi

d. Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp750.000 dan ekonomi Rp400.000

2. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (lintas selatan)

a. Rangkaian: 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi

b. Kapasitas yang dijual: 264 tempat duduk

c. Stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi

d. Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp750.000 dan ekonomi Rp450.000

3. Bandung - Surabaya Pasarturi pp

a. Rangkaian: 3 kereta eksekutif dan 3 Kereta ekonomi

b. Kapasitas yang dijual: 198 tempat duduk

c. Stasiun naik/turun penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi

d. Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp630.000 dan ekonomi Rp440.000