JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) mulai besok, 12 Mei, sampai 31 Mei.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut, pengoperasian KLB mengikuti adanya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Joni menuturkan, dalam hal ini, calon penumpang yang membeli tiket tak boleh melakukan perjalanan menggunakan KLB dengan tujuan mudik jelang Hari Raya Idulfitri.
"Perjalanan Kereta Api Luar Biasa kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat,” kata Joni dalam keterangan yang diterima VOI, Senin, 11 Mei.
Joni bilang, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja pelayanan kesehatan, pertahanan dan keamanan, pelayanan fungsi ekonomi, perjalanan kesehatan darurat pasien sakit keras atau meninggal dunia, serta keluarga inti pasien yang mendampingi.
Kemudian, WNI yang pulang dari luar negeri, seperti pelajar, pekerja migran, pemasok kebutuhan pangan, dan anak buah kapal (ABK) juga dibolehkan menggunakan layanan transportasi ini.
Selain itu, pejabat pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, wirausaha, dan lembaga swadaya masyarakat diperbolehkan menggunakan KLB, selama kegiatan mereka masih berhubungan dengan penanganan COVID-19.
"Tiket KLB dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan," tutur Joni.
BACA JUGA:
Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19. Persyaratan tersebut seperti menunjukkan surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, dan memberi tahu rencana perjalanan yang akan dilakukan.
Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB juga diharuskan untuk menggunakan masker selama perjalanan, serta bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius.
Jika persyaratan sudah lengkap, calon penumpang melapor ke posko yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas dan verifikasi berkas.
Setelah itu, calon penumpang akan mendapatkan dua rangkap surat izin dari satuan tugas COVID-19 di stasiun. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding.
"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen," ungkap Joni.
Berikut 3 rute KLB yang beroperasi:
1. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (lintas utara)
a. Rangkaian: 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 264 tempat duduk
c. Stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp750.000 dan ekonomi Rp400.000
2. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (lintas selatan)
a. Rangkaian: 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 264 tempat duduk
c. Stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp750.000 dan ekonomi Rp450.000
3. Bandung - Surabaya Pasarturi pp
a. Rangkaian: 3 kereta eksekutif dan 3 Kereta ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 198 tempat duduk
c. Stasiun naik/turun penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp630.000 dan ekonomi Rp440.000