JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pengaturan perjalanan saat musim mudik lebaran tahun ini menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM) di Ibu Kota mesti selaras dengan aturan pemerintah pusat.
Hal ini berbeda dengan aturan SIKM bulan Ramadan tahun 2020. Di mana, pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar dan masuk Jakarta wajib mengisi formulir secara online lewat situs corona.jakarta.go.id untuk mendapatkan SIKM.
"Kebijakan mengenai pengaturan mudik itu akan terintegrasi karena tidak bisa hanya diatur perwilayah saja. Harus terintegrasi secara nasional," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 19 April.
BACA JUGA:
Mengingat pelarangan mudik baru akan berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Anies menyebut pengaturan perjalanan saat musim lebaran tahun ini masih dalam pembahasan bersama pemerintah pusat.
"Kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Jadi, nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat nanti kita akan laksanakan sama-sama karena tidak mungkin bisa dilakukan hanya sendiri saja," ujar Anies.
Diketahui sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo membolehkan pihak yang dikecualikan dalam larangan mudik lebaran tahun ini untuk melakukan perjalanan. Namun syaratnya harus memiliki SIKM.
"Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik," kata Doni dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Ada pun alasan yang dikecualikan tersebut adalah untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Kemudian, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Syarat membuat SIKM bagi pegawai instansi pemerintahan, BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri adalah dengan melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan ejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
"Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan," ujar dia.
Kemudian, bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sementara, bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
"SIKM berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas," jelasnya.