JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengaku dirinya dengan berat hati harus memecat puluhan aparatur sipil negara (ASN).
Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan karena terpapar paham radikalisme, terorisme, menggunakan obat terlarang, hingga korupsi.
"Saya sedih karena hampir tiap bulan dalam rapat Bapeg rata rata kami harus memutuskan 30-40 orang yang harua saha ambil keputusan untuk dipecat, dinonaktifkan, untuk turun pangkat karena melanggar hal-hal yang berkaitan dengan radikalisme, terorisme, narkoba, area rawan korupsi," kata Tjahjo dalam diskusi virtual, Minggu, 18 April.
Padahal, kata Tjahjo, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi dengan surat edaran KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, hingga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA:
Karena itu, ke depan KemenPAN-RB akan meningkatkan profesionalitas ASN. "Mulai dari kontrol laporan kekayaan ASN tiap tahun. penanganan benturan kepentingan, whistle blowing system, serta pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N lapor yang sudah terintegrasi dengan banyak instansi pemerintah," jelas dia.
Terhadap potensi keterpaparan paham radikalisme, KemenPAN-RB telah memiliki data PNS yang terpapar. Hal itu ditelusuri dari media sosial hingga transaksi keuangannya melalui PPATK.
"(Sanksi) ini tanpa ampun. Kami sudah ada datanya medsosnya kita pegang kedua lewat PPATK dan sebagainya. Saya kira ini kita cermati bersama-sama," ujar dia.