Larangan Anies untuk Warga DKI ke Luar Jabodetabek dan Sebaliknya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (foto: Humas Pemprov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang seluruh warga Jakarta ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Serta, warga luar Jabodetabek masuk Jakarta.

Larangan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 14 Mei 2020. Dengan terbitnya Pergub 47/2020, petugas di lapangan memiliki dasar hukum untuk menindak pelanggar.

Pergub 47/2020 mengamanatkan, setiap orang atau pelaku usaha dari DKI dilarang untuk keluar Jabodetabek. Namun, warga DKI masih diperbolehkan bepergian ke Bodebek dan sebaliknya, dengan catatan menerapkan physical distancing sesuai dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, orang yang memiliki KTP di luar Jabodetabek dilarang masuk ke Jakarta.

"Dengan adanya Pergub ini, maka seluruh penduduk di DKI tidak diizinkan bepergian ke luar Jabodetabek. Dibatasi, sehingga kita bisa menjaga agar COVID-19 bisa terkendali. Dengan begitu, maka petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat mengendalikan pergerakan penduduk," kata Anies di Balai Kota DKI, Jumat, 15 Mei.

Namun, ada sejumlah pihak yang dikecualikan dalam larangan masuk dan keluar dari Jabodetabek. Mereka yang dikecualikan adalah pimpinan lembaga tinggi negara, perwakilan negara asing, TNI-Polri, petugas jalan tol, petugas pemadam kebakaran dan ambulans, petugas terkait penanganan COVID-19, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pendampingnya, serta 11 sektor usaha yang diperbolehkan dalam aturan PSBB.

11 sektor usaha yang diperbolehkan bepergian ke luar dan masuk Jabodetabek adalah pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan industri objek vital nasional, serta organisasi kemasyarakatan sosial dan kebencanaan.

Meski demikian, setiap orang atau pelaku usaha dari 11 sektor yang dibolehkan bepergian dari Jakarta ke luar Jabodetabek, maupun dari luar Jabodetabek ke Jakarta harus membuat surat izin keluar/masuk (SIKM). SIKM hanya bisa dikeluarkan oleh Pemprov DKI lewat situs web corona.jakarta.go.id.

"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian. Mereka harus mengurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id. Di situ ada form aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya," jelas Anies.

Sebelum mengurus SIKM, setiap orang atau pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah persyaratan. Rinciannya, surat pengantar dari ketua RT setempat, surat pernyataan sehat bermaterial, surat keterangan perjalanan dinas atau bekerja ke luar daerah atau surat keterangan memiliki usaha bagi wirausaha.

Sementara, ada tambahan persyaratan bagi setiap orang di luar Jabodetabek yang akan masuk ke Jakarta. Syarat tambahan tersebut adalah memiliki surat keterangan perjalanan dari kelurahan atau desa daerah asal dan surat jaminan bermaterai dari keluarga atau RT yang akan dituju di Jakarta.

Apabila permohonan persyaratan dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QRcode. 

"Kalau seseorang mengurus izin, nanti bersangkutan akan mendapat surat yang ada QR Code. Jadi, petugas di lapangan tinggal scan dan memastikan bahwa informasi benar," jelas Anies. 

"Bagi mereka yang memang punya tugas di dalam sektor-sektor mendasar, mereka dapat izin. Bila tidak, tidak perlu mengurus izin karena tidak akan diberikan," tambah dia. 

Lebih lanjut, bagi orang luar Jabodetabek yang sudah berada di Jakarta namun tidak memiliki SIKM, maka akan diarahkan untuk kembali ke tempat asalnya. Jika tak mau kembali ke tempat asal, mereka diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari.

Kemudian, setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan/ atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.